LINTASCAKRAWALANEWS.NET - JAKARTA– Tiga warga asal Sukabumi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 52A beserta Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Juanda B.Sc., S.H., M.H., Harmoko, S.H., M.H., Dimas Illiyin Abdillah, S.H., M.H., dan Muhamad Arfan, S.H., M.H.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 52A berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.
Kuasa hukum pemohon,Dr. Auliya Khasanofa,menegaskan bahwa perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi bukanlah untuk memperdebatkan metode hisab maupun rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah keberadaan norma dalam Penjelasan Pasal 52A yang dinilai telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.
"Persoalan pokok dalam perkara ini bukan perdebatan antara hisab dan rukyat. Yang kami uji adalah norma penjelasan yang telah melampaui fungsi konstitusionalnya sebagai penjelas undang-undang," ujar Auliya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Auliya menjelaskan bahwa Pasal 52A hanya mengatur mengenai isbat kesaksian rukyat hilal oleh Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Namun, dalam Penjelasan Pasal 52A justru ditambahkan ketentuan bahwa hasil isbat tersebut menjadi dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam norma utama Pasal 52A sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam sebuah undang-undang.
Ia menegaskan bahwa penjelasan undang-undang semestinya hanya berfungsi memberikan tafsir resmi terhadap norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang, bukan menambahkan norma baru yang bersifat mengikat.
"Apabila penjelasan justru menambahkan substansi baru, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum. Dalam negara hukum, pembatasan hak maupun penambahan norma tidak boleh lahir melalui penjelasan pasal. Norma yang mengikat harus diatur dalam batang tubuh undang-undang," tegasnya.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Peradilan Agama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai batas kewenangan penjelasan undang-undang serta memperjelas mekanisme penetapan awal bulan Hijriah dalam sistem hukum nasional.
( RED / TEAM )



