LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KAB.TANGERANG  – Dugaan perpindahan dana bantuan Program BPJS Pekerja Rentan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan publik. Selain menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran bantuan, kasus ini juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, terdapat sejumlah pasal yang dapat diterapkan apabila terbukti terjadi perpindahan dana tanpa persetujuan pemilik rekening atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran bantuan.

Salah satunya adalah  Pasal 486 tentang Penggelapan , yang mengatur perbuatan menguasai atau memindahkan harta milik orang lain secara melawan hukum. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penggunaan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kedudukan untuk menguasai dana bantuan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 492 tentang Penipuan , dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Aspek lain yang dapat menjadi perhatian penyidik adalah kemungkinan adanya pemalsuan dokumen, seperti tanda tangan, surat kuasa, atau dokumen pendukung lainnya yang digunakan untuk mencairkan atau memindahkan dana bantuan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana pemalsuan surat yang ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara.

Dalam konteks kepegawaian, apabila pihak yang terlibat berstatus  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , maka selain proses pidana juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemeriksaan disiplin ASN, pemutusan hubungan perjanjian kerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, tergantung pada unsur dan pasal yang terbukti dalam proses hukum.

Meski demikian, hingga saat ini kasus dugaan perpindahan dana BPJS Pekerja Rentan di Kecamatan Sukadiri masih dalam tahap dugaan dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengamat hukum menilai bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya perpindahan dana tanpa persetujuan pemilik rekening, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan dapat diusut secara transparan oleh instansi terkait guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial yang dibiayai oleh negara. 


( RED )