LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET

“TAJAM MELIHAT DUNIA”

Pendahuluan

Kode Etik Jurnalistik LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET merupakan pedoman moral dan profesional bagi seluruh wartawan, reporter, kontributor, fotografer, editor, dan jajaran redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Kode etik ini bertujuan menjaga independensi, profesionalisme, akurasi, keberimbangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET.

BAB I

ASAS JURNALISTIK

Pasal 1 — Independensi

1. Wartawan wajib bersikap independen dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, organisasi, politik, bisnis, maupun pihak lain.

2. Wartawan wajib menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik.

3. Wartawan dilarang menggunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak independensi pemberitaan.

Pasal 2 — Akurasi dan Kebenaran

1. Setiap berita wajib berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Wartawan wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

3. Wartawan dilarang membuat, mengubah, atau menghilangkan fakta sehingga menyesatkan masyarakat.

4. Judul berita harus sesuai dengan isi berita dan tidak boleh dibuat secara menyesatkan.

Pasal 3 — Keberimbangan

1. Berita mengenai suatu persoalan wajib diupayakan secara berimbang.

2. Pihak yang menjadi objek pemberitaan harus diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

3. Wartawan tidak boleh menghakimi seseorang dalam pemberitaan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

BAB II

PROFESIONALISME WARTAWAN

Pasal 4 — Identitas dan Tugas Jurnalistik

1. Wartawan wajib memperkenalkan identitas dan tujuan jurnalistiknya secara jujur ketika melakukan peliputan, kecuali dalam keadaan tertentu yang dibenarkan oleh kepentingan publik dan kaidah jurnalistik.

2. Wartawan wajib menggunakan identitas pers yang sah sesuai ketentuan internal perusahaan media.

3. Wartawan wajib menjaga nama baik dan profesionalisme LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET.

Pasal 5 — Narasumber

1. Wartawan wajib menghormati narasumber.

2. Informasi dari narasumber harus disampaikan sesuai konteks dan tidak dipelintir.

3. Wartawan wajib menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang meminta perlindungan identitas sesuai ketentuan jurnalistik.

4. Wartawan dilarang memberikan imbalan atau menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Pasal 6 — Larangan Suap dan Gratifikasi

1. Wartawan dilarang meminta atau menerima uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi sebagai imbalan atas pemberitaan.

2. Wartawan dilarang mengancam, memeras, atau menggunakan berita sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

3. Segala bentuk konflik kepentingan wajib dilaporkan kepada pimpinan redaksi.

BAB III

PERLINDUNGAN DAN ETIKA PEMBERITAAN

Pasal 7 — Privasi

1. Wartawan wajib menghormati kehidupan pribadi seseorang.

2. Informasi pribadi hanya dapat diberitakan apabila memiliki kepentingan publik yang jelas.

3. Wartawan wajib berhati-hati dalam memberitakan korban kejahatan, anak, dan kelompok rentan.

Pasal 8 — Anak dan Korban

1. Identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku perkara wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

2. Wartawan wajib menjaga martabat korban kejahatan dan tidak mengeksploitasi penderitaan korban.

3. Foto atau video korban harus dipublikasikan secara bertanggung jawab.

Pasal 9 — Foto, Video, dan Dokumen

1. Foto, video, rekaman, atau dokumen yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Wartawan dilarang memanipulasi materi jurnalistik sehingga mengubah makna fakta.

3. Penggunaan karya pihak lain wajib memperhatikan hak cipta dan mencantumkan sumber apabila diperlukan.

BAB IV

KOREKSI DAN HAK JAWAB

Pasal 10 — Koreksi

1. Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan, redaksi wajib melakukan koreksi secara proporsional dan terbuka.

2. Koreksi tidak boleh disembunyikan atau sengaja dipersulit.

3. Kesalahan wartawan merupakan tanggung jawab profesional yang harus diperbaiki dengan segera.

Pasal 11 — Hak Jawab dan Hak Koreksi

1. LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET menghormati hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

2. Hak jawab atau hak koreksi harus disampaikan melalui mekanisme redaksi.

3. Redaksi berhak melakukan verifikasi sebelum memuat hak jawab atau koreksi.

BAB V

MEDIA DIGITAL DAN MEDIA SOSIAL

Pasal 12 — Publikasi Digital

1. Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan akurasi dan verifikasi.

2. Wartawan dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta.

3. Judul, foto, video, dan materi publikasi digital wajib sesuai dengan fakta.

4. Redaksi wajib membedakan berita, opini, iklan, advertorial, dan konten promosi.

Pasal 13 — Media Sosial Wartawan

1. Wartawan wajib menjaga profesionalisme ketika menggunakan media sosial.

2. Wartawan tidak boleh menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi palsu atau menyerang pihak tertentu tanpa dasar jurnalistik.

3. Pendapat pribadi wartawan tidak boleh mengatasnamakan sikap resmi LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET tanpa kewenangan.

BAB VI

SANKSI INTERNAL

Pasal 14 — Pelanggaran Kode Etik

Wartawan atau anggota redaksi yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Peringatan resmi.

4. Penonaktifan sementara dari tugas jurnalistik.

5. Pencabutan kartu atau status kewartawanan internal.

6. Pemberhentian dari LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET.

Sanksi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara proporsional.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 15

1. Kode Etik Jurnalistik ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh jajaran jurnalistik LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET.

2. Dalam menjalankan tugasnya, seluruh wartawan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip-prinsip pers yang bertanggung jawab.

3. Kode etik ini dapat dievaluasi dan disempurnakan sesuai perkembangan dunia jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

4. Dengan berpedoman pada kode etik ini, LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.