LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ TANGERANG — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian. Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor.

Pelaku berinisial IS (36) ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, satu kunci T beserta mata kuncinya, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mengamankan tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam dan kunci T.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin, yang kini masih dalam pencarian polisi.

Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.

“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.

Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, polisi masih terus memburu Pudin dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan yang terlibat.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan guna memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(Red KJK)