LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ BANTEN — Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Banten, Mevi Amirullah, menyampaikan keprihatinan atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan penggunaan materi atau hafalan keagamaan dalam sebuah kegiatan yang kemudian dikaitkan dengan pemberian maupun promosi minuman beralkohol kepada peserta.

Menurut Mevi, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai bentuk kreativitas promosi. Apabila benar terdapat penggunaan simbol, materi, hafalan, atau identitas keagamaan yang dikaitkan dengan promosi maupun pemberian minuman beralkohol, hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan serta melukai sensitivitas masyarakat dalam kehidupan beragama.

“Materi keagamaan memiliki nilai yang sakral dan harus ditempatkan secara terhormat. Jangan sampai ayat, hafalan, simbol, ataupun kegiatan yang membawa identitas keagamaan justru dijadikan gimmick atau instrumen pemasaran produk minuman beralkohol,” tegas Mevi Amirullah.

Ia menilai dunia usaha memiliki hak untuk melakukan kegiatan promosi sepanjang dilaksanakan sesuai dengan hukum dan etika. Namun, kebebasan berusaha tetap harus disertai tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap keyakinan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyelenggara maupun pelaku usaha perlu mempertimbangkan secara matang konsep setiap kegiatan, terlebih apabila melibatkan anak-anak, pelajar, generasi muda, atau masyarakat yang sedang mengikuti aktivitas bernuansa keagamaan.

“Jangan sampai demi mengejar viralitas dan promosi produk, nilai-nilai agama justru dijadikan bahan candaan, gimmick, atau sarana pemasaran. Ini menyangkut etika publik dan penghormatan terhadap kehidupan beragama,” ujarnya.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Mevi menegaskan, apabila berdasarkan pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan adanya unsur penghinaan, permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam Pasal 300, antara lain diatur mengenai perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

Ketentuan tersebut tentu hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, apabila materi yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 kemudian disiarkan, dipertunjukkan, direkam, atau disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui atau lebih diketahui oleh umum, ketentuan Pasal 301 KUHP juga dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin langsung memvonis bahwa kejadian tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Itu kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Tetapi apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Mevi.

Jangan Sampai Dalih Promosi Mengabaikan Hukum

IWO Indonesia Provinsi Banten juga meminta aparat penegak hukum, apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui siapa penyelenggara kegiatan, siapa yang membuat konsep acara, siapa yang memproduksi materi, apa tujuan penggunaan materi keagamaan tersebut, apakah terdapat unsur kesengajaan, produk apa yang dipromosikan, siapa sasaran kegiatan, serta bagaimana materi tersebut direkam dan disebarluaskan.

Menurut Mevi, konteks secara utuh sangat penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara objektif. Jangan hanya melihat satu potongan video. Telusuri siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, apa tujuan kegiatannya, bagaimana materi keagamaan itu digunakan, serta apakah memang ada maksud untuk merendahkan agama atau hanya terjadi tindakan yang tidak pantas dalam sebuah kegiatan,” jelasnya.

IWO Indonesia DPW Banten Minta Aparat Bertindak Proporsional

IWO Indonesia Provinsi Banten meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penyelidikan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan materi keagamaan tersebut.

Langkah hukum dinilai penting bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan setiap bentuk promosi maupun kegiatan publik tetap menghormati norma agama, hukum, serta kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi penegakan hukum juga harus berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan. Sebaliknya, jangan pula persoalan yang berpotensi melukai nilai keagamaan dibiarkan tanpa pemeriksaan,” tegas Mevi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, persekusi, intimidasi, maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pers Harus Kritis dan Berimbang

Sebagai organisasi profesi wartawan, IWO Indonesia Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk mendorong pemberitaan yang kritis, faktual, berimbang, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Mevi meminta media massa tidak berhenti pada aspek viral sebuah video, tetapi melakukan verifikasi terhadap sumber informasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Pers harus tetap kritis, tetapi juga berimbang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan justru memperkeruh keadaan atau menghakimi pihak tertentu sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.

IWO Indonesia Provinsi Banten juga mendorong penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha untuk melakukan evaluasi terhadap konsep promosi yang menggunakan simbol, materi, maupun identitas keagamaan.

Menurut Mevi, kreativitas dalam pemasaran tetap memiliki batas etika yang harus dihormati.

“Agama bukan gimmick. Simbol dan materi keagamaan bukan alat untuk mengejar viralitas maupun meningkatkan penjualan. Kalau memang ingin membuat kegiatan yang kreatif, silakan, tetapi jangan mengorbankan nilai-nilai agama dan sensitivitas masyarakat,” pungkas Mevi Amirullah.

(Red)