LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ BANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H., dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak.

Penindakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan sembilan unit excavator serta enam orang untuk kepentingan proses hukum. DPW IWOI Banten menilai langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada alat berat maupun pelaku lapangan.

KETUA DPW IWOI BANTEN,MEVI AMIRULLAH:

“Pemberantasan tambang ilegal harus menyentuh seluruh rantai kegiatan. Jangan hanya berhenti pada pekerja atau alat berat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang membiayai, mengendalikan, menampung, mendistribusikan, hingga memperoleh keuntungan juga harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum.”

Menurut DPW IWOI Banten, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

MEVI AMIRULLAH:

“Kami mendorong Ditreskrimsus Polda Banten memberikan perhatian serius terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Setiap dugaan harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab.”

Lingkungan hidup bukan sekadar persoalan administratif. Kerusakan lingkungan dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, sumber daya alam, serta masa depan generasi mendatang di Provinsi Banten.

Selain persoalan tambang dan dugaan pencemaran lingkungan, DPW IWOI Banten juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap dugaan peredaran atau distribusi BBM ilegal.

Pengawasan tersebut diharapkan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk BPH Migas dan Kementerian ESDM, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

DPW IWOI BANTEN:

“Jika memang ditemukan pelanggaran, penanganan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan. Sumber, jaringan distribusi, pihak yang mengendalikan, dan pihak yang memperoleh keuntungan juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Di sisi lain, persoalan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan masyarakat, termasuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, juga perlu mendapat perhatian serius.

DPW IWOI Banten mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta menindak tegas peredaran yang terbukti melanggar hukum.

DPW IWOI BANTEN:

“Generasi muda Banten tidak boleh menjadi korban lemahnya pengawasan maupun praktik bisnis ilegal. Karena itu, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten serta melibatkan seluruh instansi yang berwenang.”

DPW IWOI Provinsi Banten bersama seluruh DPD IWOI se-Provinsi Banten menyatakan siap memberikan dukungan moral sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, profesional, dan berimbang.

MEVI AMIRULLAH:

“Kami akan memberikan apresiasi kepada aparat ketika bekerja dengan benar. Namun, kritik juga akan tetap kami sampaikan apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi dari sejauh mana hukum mampu membongkar jaringan, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Banten.”

(RED)