LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KOTA BEKASI — Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menuai sorotan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Bekasi.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan di lapangan yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hasil pembangunan. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek turut menjadi perhatian.
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Inspektorat Kota Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Indikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis dan K3
“Dari pengamatan beberapa tim investigasi IWO-I Kota Bekasi di lapangan, terdapat indikasi dugaan pelanggaran teknis yang cukup signifikan. Kami berharap pihak terkait memperketat pengawasan agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak yang telah disepakati,” ujar Nio Helen.
Menurutnya, ketepatan spesifikasi, metode pelaksanaan, penggunaan material, serta penerapan K3 merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian dalam setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ia juga menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui administrasi pengadaan, tetapi harus dibarengi pemeriksaan kondisi fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Pengawasan Fisik Dinilai Sangat Penting
Nio Helen menekankan bahwa sistem pengadaan melalui LPSE maupun e-katalog harus diikuti dengan pengawasan fisik yang substansial.
“Regulasi pengadaan pemerintah sudah mengatur mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan. Jangan sampai pengawasan di lapangan hanya menjadi formalitas administrasi, karena ini menyangkut penggunaan anggaran daerah dan kualitas infrastruktur yang akan digunakan masyarakat,” katanya.
IWO-I Kota Bekasi meminta setiap proses pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan terhadap progres serta kualitas pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Renovasi SMPN 29 Kota Bekasi Turut Disorot
Salah satu proyek yang menjadi perhatian tim investigasi IWO-I Kota Bekasi adalah pembangunan atau renovasi SMPN 29 Kota Bekasi.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Bonita Mandiri Utama. Berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, IWO-I menduga terdapat sejumlah persoalan teknis, termasuk pada bagian struktur bangunan, penerapan K3, serta pengawasan dari dinas terkait.
Nio Helen menyebut timnya menemukan indikasi yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya terkait dugaan ketidaksesuaian adukan atau merek semen pada pasangan batu serta metode pemasangan sloof yang dinilai perlu diverifikasi oleh pihak teknis berwenang.
“Struktur bangunan seperti sloof sangat vital bagi keamanan bangunan. Jika benar terdapat metode kerja yang tidak sesuai standar teknis, tentu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan daya dukung dan keselamatan bangunan sekolah tersebut,” tegasnya.
Menurut IWO-I, dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang. Karena itu, pihaknya mendorong dilakukannya verifikasi dan audit fisik secara objektif.
IWO-I Desak Evaluasi dan Audit Fisik
Menyikapi berbagai temuan tersebut, IWO-I Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Disperkimtan.
IWO-I juga meminta Inspektorat Kota Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk audit fisik terhadap pekerjaan yang menjadi sorotan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan serta hasil pembangunan memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Disperkimtan Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, serta pihak penyedia jasa PT Bonita Mandiri Utama terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RED)

