LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ Kabupaten Tangerang – Proyek Rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah awak media menemukan bahwa papan informasi proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas panjang, lebar, maupun kuantitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Rabu (5/8/2026), papan informasi proyek hanya memuat keterangan sebagai berikut:

Nama Proyek: Rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan

Lokasi: Kecamatan Sukadiri,Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026

Nilai Proyek: Rp 9.276.622.000

Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender

Pelaksana: CV. Mulia Arinda

Namun, informasi mengenai volume pekerjaan tidak tercantum pada papan informasi tersebut. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki informasi mengenai panjang, lebar, atau volume pekerjaan yang menjadi bagian dari proyek tersebut.

Menurut Arief Bewok, Aktivis Pantura, tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi merupakan temuan yang patut mendapat perhatian.

"Kami menemukan bahwa volume pekerjaan tidak dicantumkan pada papan informasi proyek. Pertanyaannya, ini kesalahan sistem atau kesalahan manusia? Yang jelas, informasi seperti panjang dan lebar pekerjaan penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat," ujar Arief Bewok kepada awak media.

Arief juga berharap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang serta pihak pelaksana proyek dapat memberikan penjelasan mengenai tidak dicantumkannya volume pekerjaan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari CV. Mulia Arinda selaku pelaksana proyek maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang terkait alasan tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi.

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CV. Mulia Arinda, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


( RED )