Diduga Tempat Ibadah/Gereja di Perum Griya Artha Sepatan (GAS) Gintung Kec.Sukadiri Kab.Tangerang Beroperasi Tanpa Izin Kementerian



LINTAS CAKRAWALA NEWS - Kab. Tangerang, 14 Mei 2026 – Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah di wilayah Gintung, Kabupaten Tangerang, disorot terkait kelengkapan izin operasionalnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 14 Mei 2026 pukul 20.49–20.50 WIB, bangunan yang terletak di Perumahan Griya Artha Sepatan Gintung ( GAS ) Blk. G13-G14 Blok G1 No.18, Kec. Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15330 tampak aktif pada malam hari. menunjukkan bagian dalam ruangan dengan mimbar dan simbol salib, serta kondisi eksterior bangunan saat malam.

Menurut keterangan Ketua RT setempat,saat di konfirmasi Awak media, bangunan tersebut saat ini hanya memiliki izin lingkungan dari warga sekitar. Pihaknya menyatakan belum ada izin resmi dari Kementerian Agama atau instansi terkait untuk penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah.

"Ajuk, Aktivis Sukadiri, juga menyoroti hal tersebut. Ia menegaskan proses perizinan harus ditempuh sebelum bangunan difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Tidak asal menjadikan bangunan atau tempat tinggal jadi tempat ibadah atau gereja di dalam perumahan tanpa ada izin lingkungan. Seharusnya yang bersangkutan atau yang memiliki bangunan tersebut mengurus izinnya. Saya khawatir ketika masyarakat sekitar mengetahui adanya kegiatan tempat ibadah/gereja di lingkungan Perum GAS, akan memicu konflik di lingkungan tersebut," ujar Ajuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pengelola bangunan maupun pihak Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terkait status perizinan tersebut.

1. SKB 2 Menteri No. 9/2006 & No. 8/2006 Pasal 14: Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi daftar 90 KTP jemaah, dukungan 60 warga, rekomendasi Kemenag dan FKUB.

2. UU No. 28/2002 jo UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja: Alih fungsi bangunan dari rumah tinggal ke rumah ibadah wajib memiliki PBG baru sesuai fungsi.

3. Perda RT RW Kab. Tangerang: Perubahan peruntukan di kawasan perumahan harus mendapat izin perubahan tata ruang dari Pemkab.

Pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.





(RED)

Lebih baru Lebih lama