LINTASCAKRAWALANEWS.NET - Kabupaten Tangerang – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang bersumber dari berbagai pendapatan desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel,dan dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Namun demikian,sejumlah warga Desa Gintung,Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan realisasi beberapa program yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan pelaksanaan program di lapangan.
Salah seorang Ketua RT yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tidak pernah melihat adanya realisasi program peternakan sebagaimana yang disebut-sebut dalam perencanaan desa.
“Jangankan kambing, ayam maupun budidaya lele juga tidak pernah ada. Yang saya lihat hanya foto kandang kambing saja, tetapi tidak pernah ada ternaknya untuk masyarakat,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan oleh seorang warga lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan. Ia menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga tidak terlihat manfaat maupun bentuk fisiknya di tengah masyarakat.
“Ada anggaran penyertaan modal sekitar Rp144 juta, tetapi bentuk usahanya tidak terlihat jelas. Bangunan yang ada hanya terlihat dicat ulang. Masyarakat berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut,” katanya.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tersebut, Organisasi Kemasyarakatan GEBRAK (Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan) meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan APBDes Desa Gintung.
Menurut GEBRAK, setiap penggunaan dana desa harus dapat diawasi dan dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Organisasi tersebut juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program-program desa agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
“Kami meminta pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Dana desa merupakan hak masyarakat dan harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujar perwakilan GEBRAK.
GEBRAK juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan aparat terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun audit terhadap penggunaan APBDes Desa Gintung Tahun Anggaran 2024–2025 guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gintung belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan dugaan yang disampaikan oleh warga mengenai realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum yang Relevan
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
•Pasal 24 Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
•Pasal 26 ayat (4) huruf F Kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien.
•Pasal 68 ayat (1) Masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
•Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
•Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui audit, pemeriksaan inspektorat, maupun proses hukum oleh aparat yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
( RED )
