LINTAS CAKRAWALA NEWS-Kab.Tangerang, 11 Mei 2026 – Tim Investigasi DPP LSM GPRUKK menemukan dugaan praktik penjualan material disposal dari sisa proyek galian jalan,di Jl.Raya Pakuhaji, RT.06/RW.02,Kp.Babulak, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.38 WIB, terlihat satu unit excavator merek Hitachi sedang memuat material galian berupa tanah dan puing ke dalam truk dump berwarna hijau. Material disposal yang seharusnya dibuang ke lokasi resmi justru diduga diangkut untuk dijual ke pihak ketiga.
Dasar Hukum dan Aturan Pembuangan
1. UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3, Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana. Item disposal sudah dibayar negara, sehingga menjualnya berpotensi menimbulkan keuntungan ganda.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 47,Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk pembuangan limbah konstruksi.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.
4. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Material galian termasuk limbah padat non-B3 wajib dibuang ke lokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan proyek, yaitu Tempat Pembuangan Akhir atau lahan disposal resmi yang memiliki izin dari DLH.
5. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021, Spesifikasi teknis dan lokasi pembuangan harus sesuai kontrak. Jika dalam kontrak sudah ditetapkan titik buang resmi, maka pelaksana wajib mematuhi dan tidak boleh mengalihkan untuk dijual.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Material Bekas Proyek Pemerintah. Pasal 4 ayat (1) menyatakan material bekas dapat digunakan kembali atau dijual melalui lelang.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN). Penjualan puing/material bekas jalan (terutama jalan nasional) harus mengikuti prosedur lelang/penjualan bongkaran.
"Kami menemukan langsung di lapangan,ada Truck mengangkut Disposal sisa proyek Galian jalan dari proyek ini,ini jelas menyalahi aturan.Disposal itu sudah di bayar oleh negara untuk di buang ke lokasi resmi,yang ada di kontrak,bukan untuk di jual,kalau di jual Artinya pelaksana dapat untung dua kali,dan negara di rugikan,Kami minta Dinas Bina Marga dan SDA Kab.Tangerang segera turun periksa,jangan sampai di biarkan,Karena ini bisa jadi temuan Korupsi". Tegas Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloh.
DPP LSM GPRUKK melalui Kadiv Investigasi M.Abdulloh, yang berada di lokasi membenarkan adanya aktivitas pengangkutan material tersebut. Menurutnya,material disposal dari proyek pemerintah tidak boleh diperjualbelikan dan harus dibuang ke lokasi disposal resmi yang tercantum dalam dokumen kontrak dan telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
DPP LSM GPRUKK meminta konfirmasi langsung Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang selaku pengguna anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen proyek untuk menjelaskan lokasi disposal resmi yang ditetapkan dalam kontrak proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi. DPP LSM GPRUKK akan terus mengawal kasus ini demi transparansi penggunaan anggaran negara.
( RED/TEAM )


