LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026.

Berdasarkan informasi mengenai alokasi anggaran, dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, di antaranya operasional dan honorarium Panitia Pilkades, PPDP, Satlinmas, KPPS, serta kebutuhan logistik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun rinciannya antara lain sekitar Rp40,17 miliar untuk operasional TPS dan KPPS, Rp16,09 miliar untuk operasional serta honorarium Panitia Pilkades, Rp3,36 miliar untuk PPDP, dan sekitar Rp308 juta untuk Satlinmas.

Sejumlah pemberitaan juga menyebutkan bahwa dana BKK tersebut dituangkan ke dalam APBDes dan pencairannya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama digunakan untuk operasional dan honorarium panitia, PPDP serta Satlinmas, sedangkan tahap berikutnya diperuntukkan bagi KPPS dan kebutuhan logistik TPS.

IWO Indonesia Soroti Dugaan Pungutan

Di tengah besarnya dukungan anggaran dari APBD tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) menyoroti informasi mengenai dugaan adanya pungutan sejumlah uang kepada calon Kepala Desa dalam proses penyelenggaraan Pilkades di sejumlah wilayah.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin (Opik), menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan digunakan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan yang telah mendapatkan alokasi dari APBD.

“Kalau benar ada calon kepala desa yang diwajibkan membayar sejumlah uang untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, tentu harus dipertanyakan apa dasar hukumnya. Jangan sampai calon dibebani biaya yang sebenarnya sudah mendapatkan pembiayaan dari APBD,” ujar Afifudin.

Menurutnya, panitia Pilkades harus dapat menjelaskan secara terbuka kepada para calon dan masyarakat mengenai sumber dana, penggunaannya, serta dasar hukum setiap pungutan.

“Kami tidak ingin langsung menuduh ada pelanggaran. Tetapi prinsipnya sederhana, setiap rupiah yang dipungut dari calon harus jelas dasar hukumnya, peruntukannya, mekanismenya dan pertanggungjawabannya. Kalau memang ada dasar hukum yang membolehkan, silakan dibuka kepada publik,” tegasnya.

Afifudin menambahkan, apabila suatu kebutuhan telah dialokasikan melalui BKK dari APBD, perlu dipastikan tidak terjadi pembiayaan ganda dengan membebankan kebutuhan yang sama kepada calon Kepala Desa.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada anggaran APBD puluhan miliar untuk Pilkades, tetapi di tingkat desa calon masih diminta uang dengan alasan biaya penyelenggaraan. Ini yang harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka maupun persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Minta RAB dan Dasar Hukum Dibuka

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah desa dan panitia Pilkades membuka informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), besaran BKK yang diterima masing-masing desa, serta rincian penggunaannya.

Selain itu, apabila terdapat pungutan kepada calon, panitia diminta menjelaskan dasar hukum dan keputusan yang menjadi landasan pungutan tersebut.

Hal tersebut dinilai penting karena Pemkab Bekasi sendiri menekankan bahwa penggunaan anggaran Pilkades harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga disebut akan mendapat pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.

“Kami meminta DPMD Kabupaten Bekasi dan APIP tidak hanya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana APBD, tetapi juga memastikan tidak ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum kepada para calon. Transparansi harus dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul persoalan,” kata Afifudin.

Menurutnya, Pilkades merupakan pesta demokrasi masyarakat desa yang harus dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mengimbau para calon Kepala Desa yang merasa dibebani pungutan untuk meminta bukti tertulis, dasar hukum, kuitansi pembayaran, serta rincian penggunaan dana.

“Kalau ada pungutan, jangan hanya berdasarkan informasi lisan. Calon berhak meminta penjelasan secara tertulis. Dari sana bisa dilihat apakah pungutan tersebut memang memiliki dasar hukum atau justru perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada Camat, DPMD maupun Inspektorat,” pungkas Afifudin.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Pemkab Bekasi, Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung di 154 desa pada 20 September 2026. Pemerintah daerah sebelumnya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkades harus berjalan lancar, aman, transparan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

(RED)