LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KAB.TANGERANG — Aktivitas pekerjaan galian yang diduga berkaitan dengan proyek jaringan PDAM di wilayah Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi dan dokumentasi yang diperoleh, pekerjaan galian dilakukan di sisi jalan yang masih dilalui masyarakat.

Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggalian dan pekerjaan konstruksi. Namun, area galian tersebut diduga belum dilengkapi pembatas keselamatan, crossline, atau barrier yang memadai untuk memisahkan lokasi pekerjaan dari pengguna jalan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.

Selain itu, material hasil galian dan sejumlah karung material terlihat berada di sekitar sisi jalan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian dari pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait agar keselamatan pekerja dan masyarakat pengguna jalan tetap menjadi prioritas.

Salah seorang warga, Hariri, mempertanyakan penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada kegiatan tersebut.

“Kami sebagai warga tentu mendukung adanya pembangunan, apalagi kalau untuk kepentingan masyarakat. Tetapi keselamatan juga harus diperhatikan. Kalau ada galian di pinggir jalan, seharusnya diberikan pembatas atau tanda peringatan yang jelas supaya pengguna jalan mengetahui ada pekerjaan dan tidak sampai terjadi kecelakaan,” ujar Hariri.

Menurutnya, keberadaan pembatas dan tanda peringatan sangat penting, terlebih lokasi pekerjaan berada di area yang masih digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

“Jangan sampai menunggu ada korban atau kecelakaan baru kemudian dipasang pembatas. Kami berharap pihak pelaksana segera memperhatikan masalah K3 ini,” tambahnya.

Mengacu pada Ketentuan Keselamatan Konstruksi

Dari sisi regulasi, penerapan keselamatan pada pekerjaan konstruksi antara lain mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi tersebut mengatur penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi, termasuk aspek keselamatan pekerjaan dan pengelolaan lalu lintas di sekitar pekerjaan.

Dalam lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 juga terdapat komponen Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) sebagai bagian dari penerapan SMKK.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 105, mengatur kewajiban setiap orang yang menggunakan jalan untuk berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

UU tersebut juga mengatur konsekuensi terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan maupun perlengkapan jalan, antara lain melalui Pasal 274 dan Pasal 275.

Atas kondisi tersebut, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai standar keselamatan yang diterapkan di lokasi. Termasuk apakah telah tersedia rencana pengaturan lalu lintas pekerjaan, rambu peringatan, pembatas atau crossline, serta perlengkapan keselamatan lainnya.

Media mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dokumentasi yang diperoleh merupakan gambaran kondisi yang terlihat di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Konfirmasi dari pihak PDAM, kontraktor atau pelaksana pekerjaan, pengawas pekerjaan, maupun instansi berwenang tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Warga berharap pekerjaan pembangunan dapat terus berjalan demi kepentingan masyarakat, namun tetap mengutamakan keselamatan pekerja maupun masyarakat yang menggunakan jalan.

Sumber: Dokumentasi lapangan/Warga

(Arief Firdaus)