LINTASCAKRAWALANEWA.NET _ KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan kepada wali murid di SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Sukatani, Kabupaten Bekasi, untuk pengadaan sarana air satelit yang diperuntukkan bagi toilet, menuai sorotan.

Informasi tersebut mendapat perhatian dari DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi yang meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penggalangan dana tersebut.

Salah seorang wali murid berinisial T, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan bahwa apabila terdapat penetapan nominal atau kewajiban pembayaran kepada wali murid, hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang itu sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jangan sampai sumbangan hanya dijadikan dalih untuk melegalkan pungutan kepada orang tua siswa. Sekolah negeri jangan membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar T kepada awak media.

Menurutnya, pihak sekolah perlu menjelaskan secara rinci tujuan penggalangan dana, besaran biaya yang diminta, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dana tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang berpotensi memberatkan wali murid,” katanya.

T juga mengingatkan bahwa sekolah negeri mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah. Karena itu, setiap bentuk penggalangan dana dari masyarakat harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.

IWO Indonesia Datangi SMPN 2 Sukatani

Menindaklanjuti informasi tersebut, pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendatangi SMP Negeri 2 Sukatani pada 12 Agustus 2026 untuk melakukan konfirmasi.

Namun, menurut Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, saat kunjungan tersebut pihak sekolah belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi.

“Kami sudah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pihak sekolah yang menghubungi kami,” ujar Afifudin.

Afifudin meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan tersebut.

“Dinas Pendidikan harus segera turun melakukan klarifikasi dan audit apabila memang ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dunia pendidikan harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta tidak boleh membebani wali murid dengan dalih apa pun apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi pers salah satunya adalah menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam sektor pendidikan.

“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Namun, seluruh prosesnya harus dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kesan adanya pungutan yang memberatkan masyarakat. Jika memang ada dugaan pelanggaran, aparat pengawas dan instansi terkait harus menindaklanjutinya secara profesional,” tambah Afifudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait informasi tersebut.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan memuat keterangan dari seluruh pihak sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan konfirmasi.

(Red)