LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ BEKASI — Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.
Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Soroti Pelaksanaan SPMB dan Pengelolaan Dana BOS
Dalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB, termasuk proses verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.
Selain itu, ANKER meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila terdapat transaksi maupun kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Dasar Hukum
ANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya mengenai transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.
- Ketentuan teknis yang berlaku terkait pelaksanaan SPMB serta pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.
Ade Gentong: Jangan Berhenti pada Klarifikasi
Ketua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak sekolah. Menurutnya, seluruh dugaan yang disampaikan masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, maka hasil tersebut harus disampaikan sebagai jawaban kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
ANKER juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen penggunaan Dana BOS apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan Oknum
Ade menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan peserta didik.
“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.
ANKER berharap Kejati Jabar dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut ANKER, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran dan bukti yang cukup, ANKER meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
(RED)
