LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ TANGERANG — Pemberitaan mengenai dugaan penjualan aset tanah yang disebut milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BBWS C3 di Desa Cilongok Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat klarifikasi dari Ketua RT 001/RW 003, Supardi Encup.
Supardi Encup menegaskan bahwa tudingan dirinya menjual atau memperjualbelikan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi tidak benar. Ia menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli terhadap aset negara sebagaimana yang diberitakan.
“Saya selaku Ketua RT 001/RW 003 tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli aset negara. Kalau ada pemberitaan yang menyebut saya menjual atau memperjualbelikan tanah untuk kepentingan pribadi, itu tidak benar,” tegas Supardi Encup.
Menurut Supardi, aktivitas alat berat yang terlihat di lokasi bukan merupakan kegiatan jual beli tanah, melainkan pekerjaan normalisasi dan penataan lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ia mengatakan, dirinya bersama warga RT 001/RW 003 justru menyambut baik kegiatan normalisasi tersebut. Menurutnya, pekerjaan itu diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan serta saluran yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami sebagai warga tentu sangat senang kalau ada normalisasi. Ini untuk kepentingan masyarakat. Kami mendukung selama kegiatannya memang untuk kepentingan umum dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Supardi juga meminta agar informasi mengenai lokasi tersebut disampaikan secara berimbang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat pertanyaan mengenai status tanah maupun kegiatan yang berlangsung, pengecekan sebaiknya dilakukan langsung kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami berharap persoalan ini jangan dipelintir. Kalau memang kegiatan normalisasi, kami justru berterima kasih karena masyarakat membutuhkan lingkungan dan saluran yang lebih baik,” katanya.
Sejumlah warga RT 001/RW 003 turut menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Berdasarkan yang mereka lihat di lapangan, aktivitas yang berlangsung merupakan pekerjaan menggunakan alat berat untuk pengerukan dan normalisasi.
“Yang kami lihat ada pekerjaan normalisasi. Kami sebagai warga malah senang karena kalau saluran dan lingkungan dibenahi, manfaatnya tentu kembali kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Supardi menambahkan, dirinya terbuka apabila pemerintah maupun instansi terkait ingin melakukan pengecekan terhadap status tanah dan kegiatan yang berlangsung di lokasi.
“Silakan diperiksa dan diklarifikasi kepada instansi yang berwenang. Saya siap memberikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui. Yang jelas, saya tidak pernah menjual aset negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, warga RT 001/RW 003 berharap persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan data di lapangan. Warga juga berharap kegiatan normalisasi tetap berjalan dengan baik apabila memang bertujuan memperbaiki fasilitas dan lingkungan yang dibutuhkan masyarakat.
Pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan juga diharapkan memberikan ruang klarifikasi secara berimbang, sehingga tidak muncul kesimpulan sepihak dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(RED)
