LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KAB.TANGERANG — Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang oleh aparat penegak hukum di bidang lingkungan mendorong sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh.
Dikutip dari pemberitaan BantenNet, aktivis Himpunan Masyarakat dan Nelayan Indonesia (HMNI), Deden Syaripudin, menilai seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam tata kelola TPA Jatiwaringin perlu dimintai keterangan apabila memang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Deden menilai posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang juga perlu menjadi perhatian, mengingat peran strategis Sekda dalam koordinasi pemerintahan daerah, pengawasan, evaluasi kinerja perangkat daerah, serta koordinasi pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah daerah.
“Jika ingin mengungkap persoalan ini secara menyeluruh, maka pemeriksaan tidak cukup hanya pada level pelaksana teknis. Semua pihak yang memiliki peran dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan pengambilan kebijakan perlu dimintai keterangan,” ujar Deden, sebagaimana dikutip BantenNet, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Selain berpotensi berdampak terhadap lingkungan, asap kebakaran juga dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Sementara itu, Mustajib, Divisi Litbang BantenNet, menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan objektif.
“Publik berhak mengetahui bagaimana tata kelola pengelolaan TPA dilakukan, termasuk langkah-langkah pencegahan yang telah ditempuh serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Mustajib, sebagaimana dikutip BantenNet.
Ia juga mendorong agar hasil penyelidikan maupun pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi pemeriksaan terhadap Kepala DLHK maupun dorongan agar dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tata kelola TPA Jatiwaringin.
Upaya konfirmasi kepada pihak DLHK dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang masih terus dilakukan.
Kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut persoalan lingkungan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat. Sejumlah pihak berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( RED )
