LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KOTA TANGERANG — Peristiwa dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang diduga dilakukan oknum security FIF Cabang Tangerang City kini memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari media Kisikisi.co, Kamis (20/8/2026), perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/2255/VIII/RES.1.6./2026/Satres/Restro Tng Kota tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kepolisian masih mengembangkan keterangan korban serta meminta keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian.

Korban, melalui kuasa hukumnya dari YNN Law Firm, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait kronologi dugaan peristiwa kekerasan tersebut. Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam.

Kuasa hukum korban, Yohan, S.H., yang akrab disapa Johan, mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

“Ya, hari ini pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai pelapor, yaitu saudara Ageng Suseno. Klien kami dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota seputar kronologis peristiwa yang terjadi di kantor FIF Finance,” ujar Yohan saat diwawancarai di Mapolres Metro Tangerang Kota, sebagaimana dikutip dari Kisikisi.co.

Ia berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

“Kami dari kantor YNN Law Firm terus mendorong dan mengawal kasus ini supaya terang-benderang tentang permasalahan yang terjadi. Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus tersebut secara netral dan profesional, sehingga keadilan dapat terlaksana bagi klien kami,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar proses penyelidikan dapat berjalan secara menyeluruh dan tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, seorang jurnalis Ageng Suseno diduga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik di area FIF Tangerang City, Kota Tangerang, pada Selasa (4/8/2026).

Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika korban sedang melakukan peliputan dan berupaya mengumpulkan informasi di lokasi.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

( RED )