LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ JAKARTA — Warga masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta penyelesaian atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Jaya Negeriku (TJN). Persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Kamis (20/8/2026).
Rombongan masyarakat Desa Mekarsari diterima Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si., didampingi Anggota BAM DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni; Siti Mukaromah dari Fraksi PKB; serta Dr. H. Muhamad Haris, S.S., M.Si. dari Fraksi PKS di Ruang Rapat BAM DPR RI.
Kuasa masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari, H. Nalib Zaenudin, meminta BAM DPR RI meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT TJN serta memperjuangkan pengembalian hak atas lahan masyarakat seluas kurang lebih 258 hektare.
“Kami juga meminta Ketua BAM DPR RI memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan, serta memanggil PT TJN, Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan masyarakat dan para pihak terkait,” tegas Nalib di hadapan Ketua BAM DPR RI.
Menurut Nalib, masyarakat transmigrasi telah membuka dan mengelola lahan sejak 1997. Selanjutnya, diterbitkan sebanyak 129 Surat Pengakuan Hak (SPH) pada periode 2003 hingga 2007. Selain itu, terdapat Berita Acara Kesepakatan Batas Desa serta Plasma PT Citra Indo Niaga tertanggal 7 Agustus 2006.
Pada 2008–2009, PT Citra Indo Niaga disebut mengalami collapse dan terjadi pemekaran Desa Karangsari menjadi Desa Mekarsari. Kemudian pada 2011, PT TJN disebut masuk ke wilayah lahan masyarakat tanpa sosialisasi. Pada periode tersebut juga terbit SK Bupati Banyuasin Nomor 563 tentang penegasan batas wilayah desa.
“Kemudian pada tahun 2016 terbit SK Bupati Banyuasin Nomor 337 tentang penegasan batas wilayah kecamatan. Dan pada tahun 2017 terbit HGU PT TJN,” jelasnya.
Warga Desa Mekarsari mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Di antaranya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Banyuasin hingga audiensi dengan Kementerian ATR/BPN RI.
“Masyarakat Desa Mekarsari memiliki bukti kepemilikan secara legal atas lahan tersebut. Kemudian terjadi dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT TJN. Masyarakat sudah puluhan tahun berjuang, namun belum mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan,” ungkap Nalib.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Mekarsari, Ahmadi, meminta BAM DPR RI menindaklanjuti dugaan persoalan tersebut. Ia berharap DPR RI dapat melakukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.
“Kami sudah membuka lahan sejak tahun 2003. Kami tanami palawija, seperti padi dan sayur-mayur. Namun karena ada kekuatan besar dari pihak perusahaan, kami pun tersisihkan, dengan mengerahkan aparat dan preman setempat,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Mekarsari. Ia juga menyampaikan rencana peninjauan langsung ke lokasi setelah berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI.
“Kalaupun nanti ada upaya pembebasan dari pihak perusahaan, tentu saja dengan harga yang wajar sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual,” ujar mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut kepada awak media.
Dalam rencana kunjungan lapangan, Ahmad Heryawan menegaskan akan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, perwakilan Kementerian ATR/BPN, serta pihak PT TJN.
Pria yang akrab disapa Aher itu menilai persoalan tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur mediasi atau nonlitigasi, sepanjang status dan bukti kepemilikan lahan dapat diklarifikasi secara jelas.
“Pertama kami mau klarifikasi ke BPN. Kalau jelas-jelas lahan yang diklaim HGU oleh PT TJN bukan milik pihak perusahaan, maka harus sudah di-clearkan dan segera dikembalikan kepada masyarakat. Tinggal ada kejelasan bahwa HGU ini tidak termasuk 258 hektare tanah milik masyarakat Desa Mekarsari, sudah selesai urusan,” tandasnya.
(RED)
