LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ SERANG — Proyek Rehabilitasi Pengendalian Banjir Ruas Jalan Ki Samaun Bakri dengan nilai kontrak sebesar Rp6.192.858.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kota Serang, Johan Simarmata.

Proyek yang dikerjakan PT Berkah Doa Ibu Selaras berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.8/183/SPK/RHB PB-RJ KSB/BBM/DPUPR/2026 tersebut dipertanyakan, khususnya terkait aspek teknis pemasangan U-Ditch.

Johan meminta agar proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya berorientasi pada progres dan tampilan fisik, tetapi juga memastikan seluruh tahapan konstruksi dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, RKS, serta spesifikasi teknis yang berlaku.

“Ini uang rakyat. Nilainya Rp6,19 miliar. Jangan main-main dengan kualitas. U-Ditch bukan sekadar diangkat, diletakkan, lalu dianggap selesai. Setiap tahapan harus sesuai spesifikasi teknis dan dapat dibuktikan secara terbuka,” tegas Johan.

Dugaan Persoalan Lapisan Dasar U-Ditch

Johan secara khusus mempertanyakan dugaan tidak digunakannya pasir urug pada dasar pemasangan U-Ditch. Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab secara teknis oleh pihak pelaksana maupun pengawas berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.

Apabila dalam dokumen pekerjaan memang dipersyaratkan adanya lapisan dasar tertentu, kata Johan, maka pelaksana wajib melaksanakannya sesuai ketentuan, termasuk memastikan material dasar serta proses pemadatannya memenuhi spesifikasi.

“Kalau benar tidak menggunakan pasir urug sebagaimana dipersyaratkan, siapa yang mengawasi? Siapa yang menyatakan pekerjaan itu memenuhi spesifikasi? Jangan hanya mengandalkan laporan administrasi. Kondisi lapangan harus berbicara,” ujar Johan.

Menurutnya, persiapan dan pemadatan dasar merupakan bagian penting sebelum U-Ditch dipasang. Dasar yang tidak dipersiapkan dengan baik berpotensi menimbulkan penurunan maupun pergeseran konstruksi yang kemudian dapat memengaruhi elevasi dan fungsi saluran.

Sambungan U-Ditch Juga Harus Diperhatikan

Sorotan berikutnya diarahkan pada sambungan U-Ditch. Johan menegaskan bahwa sambungan harus terpasang rapat, lurus, dan presisi. Pengerjaan nat juga harus menggunakan material serta metode sesuai spesifikasi agar potensi rembesan dapat diminimalkan.

“Jangan ada sambungan asal tempel. Harus rapat, lurus, dan dikerjakan dengan benar. Nat harus menggunakan adukan sesuai spesifikasi agar tidak menjadi titik rembesan. Ini proyek pengendalian banjir, sehingga setiap detail konstruksi punya konsekuensi terhadap fungsi saluran,” tegasnya.

Johan juga meminta perhatian terhadap lantai U-Ditch, termasuk pelaksanaan pengecoran apabila memang dipersyaratkan dalam gambar kerja, RKS, maupun spesifikasi teknis.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi pengurangan tahapan pekerjaan, material, maupun metode pelaksanaan tanpa dasar teknis dan persetujuan yang sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Kalau spesifikasi mengharuskan lantai U-Ditch dicor, ya harus dikerjakan sesuai spesifikasi. Jangan ada kompromi terhadap mutu. Proyek pemerintah bukan tempat untuk menguji keberuntungan dengan mengurangi tahapan pekerjaan,” kata Johan.

Pengawas Diminta Tidak Hanya Jadi Penonton

Johan secara terbuka meminta DPUPR Provinsi Banten, konsultan pengawas, serta pejabat terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen maupun laporan progres, tetapi harus memastikan kondisi pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

“Pengawas jangan hanya berdiri melihat U-Ditch terpasang. Periksa dasar, periksa pemadatan, periksa elevasi, periksa kelurusan, periksa sambungan, periksa nat, dan periksa lantainya. Kalau perlu lakukan pengujian teknis sesuai ketentuan. Publik berhak mengetahui bahwa uang Rp6,19 miliar benar-benar menghasilkan pekerjaan yang bermutu,” tegas Johan.

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan vonis terhadap kontraktor maupun pihak tertentu. Menurutnya, setiap dugaan ketidaksesuaian harus dijawab melalui klarifikasi, dokumen, pemeriksaan lapangan, serta pembuktian teknis.

“Kami tidak menuduh. Kami mempertanyakan. Bedanya jelas. Kalau pekerjaan sudah sesuai kontrak, buktikan. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ada penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban. Jangan alergi terhadap kontrol sosial,” ujar Johan.

Jangan Sampai Proyek Selesai, Banjir Tetap Terjadi

Johan menilai proyek pengendalian banjir memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Infrastruktur drainase yang dibangun menggunakan anggaran besar, menurutnya, harus mampu berfungsi secara optimal dan bertahan dalam jangka panjang, bukan sekadar terlihat baik ketika proyek masih baru.

“Jangan sampai proyeknya selesai, anggarannya terserap, tetapi ketika hujan datang masyarakat kembali menghadapi persoalan banjir. Ukuran keberhasilan proyek bukan hanya beton yang terpasang, melainkan apakah infrastrukturnya benar-benar berfungsi dan bertahan,” pungkasnya.

IWO Indonesia Kota Serang menegaskan akan terus mengawal pembangunan yang menggunakan anggaran publik secara kritis, profesional, dan berbasis fakta.

Setiap dugaan ketidaksesuaian, menurut Johan, harus diuji secara objektif berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan lapangan, serta standar teknis yang berlaku.

Sebab, anggaran yang digunakan merupakan uang publik dan setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(RED)