LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KABUPATEN BEKASI — Hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bukan sekadar persoalan aset yang hilang. Persoalan yang lebih serius adalah mempertanyakan sejauh mana proses penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut, yang disebut telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.

Persoalan ini memiliki jejak administrasi dan dokumen pemeriksaan. Artinya, kasus tersebut bukan persoalan baru ataupun sekadar isu yang berkembang di lapangan.

Berdasarkan Surat BPKD Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, tercantum rujukan terhadap LHP Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 terkait hilangnya satu unit kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.

Selain itu, terdapat SKTJM tertanggal 9 April 2013 yang berkaitan dengan proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelesaian kerugian daerah telah dilakukan.

Jika dokumen pemeriksaan sudah diterbitkan dan kewajiban pertanggungjawaban telah dituangkan dalam dokumen, mengapa setelah belasan tahun status penyelesaiannya masih menjadi pertanyaan?

BPD Kembali Surati Inspektorat

Pada 30 Juli 2026, BPD Desa Hegarmanah kembali menyurati Inspektorat Kabupaten Bekasi melalui surat Nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026.

Surat tersebut secara khusus meminta tindak lanjut terkait tuntutan kerugian daerah atas mobil dinas Desa Hegarmanah yang disebut hilang pada masa jabatan Mamad Rifa’i.

Atas kondisi tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka, antara lain:

  • Apakah kerugian daerah atas kendaraan tersebut sudah diselesaikan?
  • Jika belum, berapa nilai kerugian yang wajib dipertanggungjawabkan?
  • Bagaimana status penyelesaian kerugian tersebut saat ini?
  • Apa langkah konkret Inspektorat setelah menerima surat dari BPD?
  • Mengapa persoalan yang telah memiliki dokumen pemeriksaan sejak 2013 belum memperoleh kepastian penyelesaian yang dapat diketahui publik?

IWO Indonesia: Jangan Biarkan Aset Pemerintah Hilang Bersama Kepastian Hukumnya

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak boleh bersikap pasif dalam persoalan aset pemerintah.

“Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada dokumen dan administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian. Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” tegas Afifudin.

Menurut Afifudin, keberadaan dokumen pemeriksaan justru semakin memperkuat alasan bagi Inspektorat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Dokumennya ada, persoalannya ada, surat dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dilakukan Inspektorat? Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban,” ujarnya.

Ia menegaskan, aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Ketika aset hilang, harus ada proses pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.

“Jangan sampai bertahun-tahun berlalu, asetnya hilang, tetapi kepastian penyelesaiannya juga ikut hilang. Inspektorat jangan bungkam. Publik berhak tahu,” tandasnya.

Inspektorat Ditunggu Jawabannya

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi mengenai progres penanganan, status tuntutan kerugian daerah, nilai kewajiban yang harus diselesaikan, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun Mamad Rifa’i.

Namun, satu pertanyaan masih menjadi perhatian publik:

Jika dokumen pemeriksaan sudah ada sejak 2013, sampai kapan penyelesaian kerugian daerah atas mobil inventaris Desa Hegarmanah ini akan terus menjadi tanda tanya?

(RED)