LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ SERANG — Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, yang pada papan informasi mencantumkan anggaran sebesar Rp100 juta, menuai sorotan dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang.

Sorotan tersebut muncul setelah kondisi fisik pekerjaan di lapangan dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kualitas material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang, Suprani, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mempertanyakan, bukan menuduh. Tetapi ketika kondisi pekerjaan di lapangan menunjukkan adanya hal yang patut diperiksa, pemerintah dan pelaksana harus mampu memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur,” tegas Suprani.

Menurutnya, pembangunan jaringan irigasi memiliki fungsi strategis bagi sektor pertanian dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada hasil pertanian. Karena itu, kualitas konstruksi harus menjadi perhatian utama.

Jika pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar, lanjut Suprani, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlanjutan fungsi irigasi dan manfaat program bagi para petani.

“Ukuran keberhasilan proyek tidak boleh hanya dilihat dari laporan administrasi atau selesainya pekerjaan secara fisik. Yang lebih penting adalah apakah hasil pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi, berfungsi dengan baik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

IWO Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang mendorong APIP dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi fisik, tetapi juga mencakup dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, metode pelaksanaan, hingga hasil akhir konstruksi.

“Kalau semuanya sudah sesuai, tunjukkan hasil pemeriksaannya kepada publik. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi dan harus segera dilakukan tindakan sesuai aturan,” ujar Suprani.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

IWO Indonesia juga mengingatkan pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap pekerjaan harus memberikan manfaat nyata, terutama pembangunan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian.

Pengawasan, kata Suprani, idealnya dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pekerjaan dinyatakan selesai. Dengan demikian, potensi persoalan dapat segera diketahui dan diperbaiki tanpa menunggu munculnya keluhan atau sorotan publik.

Pers Kawal Kepentingan Publik

Suprani menegaskan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis, independen, berimbang, dan berbasis fakta. Pihaknya juga memastikan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait.

“Pers bukan jaksa, bukan hakim, tetapi pers memiliki kewajiban mengawasi kepentingan publik. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat. Jika proyeknya baik, kami apresiasi. Jika ada persoalan, kami dorong untuk diperbaiki dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat pengawasan untuk memastikan proyek RJIT di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, telah dilaksanakan sesuai ketentuan, memenuhi standar kualitas, serta mampu memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

(RED)