LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ TANGERANG, BANTEN — Tumpukan sampah dalam jumlah besar di wilayah Kampung Senen, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Kondisi tersebut terlihat di sejumlah titik yang berada berdekatan dengan lingkungan permukiman warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi, berbagai jenis sampah tampak menumpuk di area terbuka. Di antaranya sampah rumah tangga, plastik, pakaian bekas, kardus, serta berbagai material lainnya.
Di salah satu lokasi, terlihat kendaraan jenis Isuzu ELF yang pada bagian depannya terdapat tulisan “Kendaraan Angkutan Sampah”.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti pihak yang mengelola aktivitas tersebut, asal seluruh sampah, maupun status legalitas kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemilahan dan pengolahan sampah di lokasi.Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan sampah dilakukan secara berkala.
“Saya ngambil sampah tiga hari sekali. Sampah ini didapatkan dari Serpong, Tangerang Selatan,” ujar warga tersebut.
Terkait kendaraan pengangkut sampah, warga tersebut juga menyampaikan:
“Mobil yang bawa sampah itu dari UPT dan berpelat hitam,” katanya.
Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari warga dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk untuk memastikan asal sampah, status kendaraan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Kecamatan Mengaku Sudah Berulang Kali Menegur
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Rajeg.
Kasi Trantib Kecamatan Rajeg berinisial ZAE mengatakan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali memberikan teguran terkait aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami dari pihak kecamatan sudah sering sekali menegur di situ dan sudah mengirimkan ke kabupaten, akan tetapi tidak ada tindakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tumpukan sampah di lokasi telah diketahui pihak kecamatan dan membutuhkan tindak lanjut dari instansi terkait.
Legalitas dan Tata Kelola Perlu Diverifikasi
Keberadaan tumpukan sampah dalam jumlah besar di sekitar permukiman perlu mendapat perhatian, khususnya apabila terdapat aktivitas pengumpulan, pengangkutan, pemilahan maupun pengolahan sampah yang belum jelas status perizinan dan pemenuhan standar lingkungannya.
Pengelolaan sampah di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.Selain itu, di tingkat daerah terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk pembinaan, pengawasan, larangan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan resmi untuk memastikan status dan legalitas lokasi, identitas pengelola, sumber sampah, dasar hukum kegiatan, mekanisme pengangkutan dan pengolahan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Tumpukan sampah yang berada di sekitar permukiman juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak segera dikelola dengan baik. Selain bau tidak sedap, kondisi tersebut dapat menjadi tempat berkembangnya lalat dan hama, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi menimbulkan pencemaran apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.Pemkab Tangerang Diminta Turun Tangan
Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup dan persampahan, diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kegiatan pengelolaan sampah di Kampung Senen, Desa Sukatani.
Masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, asal sampah, legalitas kegiatan, serta mekanisme pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya melakukan penanganan ketika terjadi penumpukan, tetapi memastikan adanya solusi jangka panjang melalui pengawasan terhadap sumber sampah, jalur pengangkutan, lokasi pengumpulan, pemilahan maupun pengolahan.
Dengan pengawasan dan penanganan yang berkelanjutan, persoalan serupa diharapkan tidak terus berulang dan potensi dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan dapat diminimalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak pidana. Dugaan pelanggaran terkait legalitas maupun tata kelola sampah masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, pemerintah daerah maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.
(RED)



