LINTASCAKRAWALANEWS.NET - Kab.Tangerang, 27 Mei 2026 – Pembakaran limbah plastik ilegal kembali terjadi di Kp. Cilongok RT 001 RW 001, Desa Daon,Kec.Rajeg, Kabupaten Tangerang. Setiap malam, warga dipaksa menghirup asap beracun yang merusak paru-paru dan merampas hak atas udara bersih.
Menurut keterangan dari warga, pembakaran berlangsung terang-terangan. Ini bukan kejadian sekali, tapi praktik berulang yang dibiarkan.
Ini jelas Pelanggaran Berat, Bukan Sekadar “Nakal”
1.UU No. 18/2008 Pasal 29 ayat 1 melarang tegas pembakaran sampah sembarangan. Pelanggar terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 40 ayat 2.
2.PP No. 22/2021 Pasal 98 mengancam sanksi pidana dan administratif bagi pembakar limbah tanpa izin.
3.Perda Kab. Tangerang No. 3/2013 Pasal 44 melarang pembakaran terbuka yang mencemari udara warga.
Pembakaran plastik menghasilkan dioksin dan furan – zat karsinogenik kelas 1 menurut WHO. Ini bukan pencemaran biasa, ini peracunan lingkungan.
Dalam Pencemaran Lingkungan Warga Desa Daon,Kec.Rajeg Kab.Tangerang Menuntut Tindakan, Bukan Janji
1.DLH Kab. Tangerang Turun ke lokasi dalam 24 jam, segel dan hentikan aktivitas ilegal.
2.Pemdes Kp.Daon,Kec.Rajeg Buat berita acara resmi, jangan tutup mata.
3.Polisi & Satpol PP Tangkap dan proses hukum pelaku sesuai UU 18/2008. Jangan ada tebang pilih.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja negara membiarkan warganya diracuni pelan-pelan. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat. Hak itu dilanggar sekarang,” tegas perwakilan warga.
( RED )


