🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisi
BREAKING NEWS
.

Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisi

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ TANGERANG — Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

MS diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, setelah petugas menerima informasi mengenai seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar kawasan pasar.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan. MS selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya, polisi menemukan sejumlah obat keras.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kompol Suyatno.

MS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Untuk Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan karena selain membahayakan kesehatan, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko.

Plh. Kapolres menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan.

(RED KJK)

BAHASA