🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
PEDOMAN MEDIA SIBER
BREAKING NEWS
.

PEDOMAN MEDIA SIBER

 

LINTASCAKRAWALA.NET

LINTASCAKRAWALA.NET merupakan portal berita yang dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. RUANG LINGKUP

a. Media Siber
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna Media Siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada Media Siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.

2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diupayakan melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan pada huruf (a) dapat dikecualikan dalam keadaan tertentu, antara lain:

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita pertama merupakan sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan upaya verifikasi akan dilakukan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan tersebut dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada huruf (c), LINTASCAKRAWALA.NET wajib melanjutkan upaya verifikasi. Setelah proses verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan memberikan tautan kepada berita yang belum terverifikasi.

3. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

a. LINTASCAKRAWALA.NET wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menempatkannya secara terang dan jelas.

b. LINTASCAKRAWALA.NET meminta setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu sebelum dapat mempublikasikan berbagai bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai proses log-in diatur lebih lanjut oleh LINTASCAKRAWALA.NET.

c. Dalam proses registrasi, LINTASCAKRAWALA.NET mewajibkan pengguna memberikan persetujuan bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. LINTASCAKRAWALA.NET memiliki kewenangan untuk menyunting dan/atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (c).

e. LINTASCAKRAWALA.NET wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (c). Mekanisme pengaduan harus ditempatkan pada bagian yang mudah diakses oleh pengguna.

f. LINTASCAKRAWALA.NET wajib menyunting, menghapus, dan/atau melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. LINTASCAKRAWALA.NET yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (c).

h. LINTASCAKRAWALA.NET bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf (f).

4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

a. Ralat, koreksi, dan Hak Jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, dan/atau Hak Jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan Hak Jawab.

c. Setiap berita yang memuat ralat, koreksi, dan/atau Hak Jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau Hak Jawab tersebut.

d. Apabila suatu berita dari Media Siber tertentu disebarluaskan oleh Media Siber lainnya, maka:

  1. Tanggung jawab Media Siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di Media Siber tersebut atau Media Siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu Media Siber juga wajib dilakukan oleh Media Siber lain yang mengutip berita dari Media Siber yang dikoreksi tersebut;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari suatu Media Siber dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Media Siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, Media Siber yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. PENCABUTAN BERITA

a. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut semata-mata karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Media Siber lainnya wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari Media Siber asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan yang jelas.

6. IKLAN

a. LINTASCAKRAWALA.NET wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

b. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau keterangan lain yang menjelaskan bahwa isi tersebut merupakan iklan atau konten berbayar.

7. HAK CIPTA

LINTASCAKRAWALA.NET wajib menghormati dan menaati ketentuan mengenai hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. PENCANTUMAN PEDOMAN

LINTASCAKRAWALA.NET wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini pada medianya secara terang, jelas, dan mudah diakses oleh publik.

9. PENYELESAIAN SENGKETA

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


LINTASCAKRAWALA.NET
  Tajam Melihat Dunia


PIMPINAN REDAKSI

ARIEF FIRDAUS

BAHASA