LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ TANGERANG KABUPATEN — Sejumlah warga di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menyoroti aktivitas tempat usaha pijat Refleksi Widuri yang berlokasi di Ruko Jalan Taman Kutabumi Nomor 18.
Keluhan warga mencuat sejak 7 Juni 2026 terkait dugaan adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan usaha jasa pijat atau refleksi. Sorotan tersebut kembali mengemuka setelah warga mendapati tempat usaha tersebut diduga masih beroperasi, meskipun sebelumnya telah beberapa kali diberitakan oleh media.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan penggunaan aplikasi pesan instan MiChat untuk menawarkan layanan yang menurut sumber berada di luar standar pelayanan jasa pijat.
“Kami sudah beberapa kali mendengar dan membaca pemberitaan. Tapi sampai sekarang tempatnya masih buka seperti biasa. Kami jadi bertanya-tanya, apakah tidak ada pengawasan atau penindakan dari pihak terkait,” ujar salah seorang warga.
Namun demikian, dugaan adanya praktik prostitusi yang berkedok tempat pijat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang yang membenarkan dugaan tersebut.
Belum Ada Klarifikasi PengelolaHingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Refleksi Widuri belum memperoleh keterangan resmi.
Tim media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang mengenai status perizinan usaha, hasil pengawasan, serta tindak lanjut terhadap laporan maupun informasi yang telah beredar di masyarakat.
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun kepada pelaku usaha.
“Kalau memang tidak melanggar, silakan dilanjutkan sesuai izin. Tapi kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata warga lainnya.
Secara umum, setiap usaha jasa pijat, refleksi, spa, maupun usaha sejenis wajib menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Media ini berkomitmen untuk terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran juga diimbau menyampaikan laporan melalui saluran resmi kepada instansi yang berwenang.
(RED)

