LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KOTA TANGERANG — Persoalan tanah wakaf makam di wilayah Galeong, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berujung pada laporan polisi. Seorang warga, Agi Irnawanto, melaporkan pria berinisial MN ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebut disampaikan melalui media sosial TikTok.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota pada 1 September 2026, dengan nomor LP/B/1981/IX/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Agi, yang berprofesi sebagai pengajar, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Galeong, RT 003/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, persoalan bermula ketika Agi melihat sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok. Dalam video tersebut, nama Agi disebut dan terdapat sejumlah pernyataan yang berkaitan dengan persoalan tanah wakaf makam.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan menyebut Agi mengambil uang sebesar Rp1 juta dari seorang pengusaha terkait tanah makam. Selain itu, terdapat pula tudingan bahwa dirinya menguasai tanah wakaf makam untuk mencari keuntungan.
Unggahan tersebut juga menyeret nama kepengurusan Forum Warga Galeong Bersatu (FWGB), yakni Agi, Lukman, dan Ambarwati.
Dalam video yang dipersoalkan, turut muncul tudingan mengenai Karang Taruna yang disebut telah "mati" akibat dugaan penyalahgunaan dana wakaf, intimidasi yang disebut menyerupai premanisme kampung, hingga penarikan "jatah" bulanan dari pengusaha dan pelaku UMKM lokal.
Atas beredarnya informasi tersebut, Agi mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengunggah video. Namun, berdasarkan kronologi dalam laporan, informasi yang dipersoalkan kemudian kembali disebarluaskan melalui media sosial TikTok.
Merasa nama baiknya dirugikan, Agi akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penguasaan tanah wakaf makam maupun dugaan mencari keuntungan pribadi.
"Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Saudara Agi dan Saudara Ambar diduga kerap menerima jatah Rp1 juta per bulan dan menggunakan wakaf sebagai alat mencari uang. Padahal faktanya itu adalah hoaks," kata Agi usai membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama Ambarwati, baik dalam kapasitas FWGB maupun Karang Taruna, tidak terlibat dalam urusan kontrak, sewa-menyewa, ataupun pengelolaan tanah wakaf makam untuk kepentingan pribadi.
"Kami tidak pernah tahu-menahu dan tidak terlibat kontrak-mengontrak, sewa-menyewa di atas tanah wakaf makam," ujarnya.
Agi mengaku tudingan tersebut telah berdampak terhadap kehidupan pribadi dan pekerjaannya. Terlebih, video yang dipersoalkan disebut telah ditonton lebih dari 46 ribu kali.
"Saya secara pribadi sangat-sangat dirugikan. Privasi dan pekerjaan saya sangat-sangat terganggu," katanya.
Menurut Agi, tudingan yang beredar bukan hanya menyebut dirinya menerima uang Rp1 juta setiap bulan dari pengusaha di atas tanah wakaf, tetapi juga mengaitkannya dengan tuduhan sebagai perampok, melakukan premanisme, hingga ingin menguasai dan mengambil keuntungan dari tanah tersebut.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara objektif serta melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengawal kasus ini secara objektif sampai tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Ambarwati yang turut mendampingi Agi saat membuat laporan mengaku namanya juga disebut dalam unggahan yang dipersoalkan.
"Saya barusan mendampingi Pak Agi melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah lewat medsos, yaitu TikTok. Atas nama saya pribadi pun disebutkan," ujar Ambarwati.
Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
"Nanti ada kelanjutannya, biar pengadilan yang meluruskan," katanya.
Lebih lanjut, Ambarwati berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak kembali menimbulkan tudingan maupun persoalan serupa di kemudian hari.
"Biar tidak ada fitnah, tidak ada pencemaran nama baik lagi, tidak ada korban-korban anak cucu kita nanti ke depannya," pungkasnya.
(RED KJK)
