LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum terkait polemik dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pihak LBH menilai penyebutan angka dugaan kerugian hingga Rp11 miliar perlu didukung dengan dasar perhitungan dan bukti yang jelas. Menurut mereka, angka transaksi atau perputaran dana dalam rekening tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai kerugian pidana maupun dugaan penggelapan.
Pernyataan tersebut disampaikan LBH Harimau Raya dalam konferensi pers pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, penasihat LBH Harimau Raya, serta jajaran advokat.
Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan sekaligus mengingatkan masyarakat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi opini sepihak di media sosial maupun grup WhatsApp.
Dasar Perhitungan Rp11 Miliar Harus Jelas
LBH Harimau Raya menegaskan, apabila angka Rp11 miliar disebut sebagai dugaan kerugian, maka perlu dijelaskan secara transparan mengenai dasar perhitungan dan bukti yang mendasarinya.
Pemeriksaan, menurut LBH, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan sejumlah hal, antara lain:
- sumber setiap penerimaan dana;
- tujuan dan penggunaan setiap pengeluaran;
- pihak yang menyetujui atau memiliki kewenangan atas transaksi;
- bukti penggunaan dana serta dokumen pertanggungjawaban; dan
- periode transaksi serta dasar penghitungan kerugian yang sebenarnya.
“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan,” ujar perwakilan LBH Harimau Raya.
Laporan Polisi Bukan Putusan Pengadilan
LBH Harimau Raya juga mengingatkan masyarakat bahwa adanya laporan polisi maupun proses penyelidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut LBH, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan proses peradilan yang berlaku.
“Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan pembuktian. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan,” tegas perwakilan LBH.
Karena itu, LBH Harimau Raya meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti secara hukum.
Status Jabatan Harus Berdasarkan Dokumen Resmi
Selain persoalan transaksi keuangan, LBH Harimau Raya meminta agar status dan kewenangan seseorang pada periode tertentu ditentukan berdasarkan dokumen resmi yang sah.
Struktur kepengurusan, surat keputusan, dokumen administrasi, serta dokumen kerja lainnya dinilai perlu menjadi acuan dalam menentukan pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan dana pada periode yang dipersoalkan.
LBH juga menyoroti munculnya berbagai narasi sepihak di grup WhatsApp yang dinilai berpotensi membentuk opini sebelum proses hukum selesai.
Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya, terutama informasi yang dapat merugikan nama baik pihak tertentu.
Dorong Proses Hukum yang Objektif
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak maupun meminta penghentian proses hukum atas perkara tersebut.
Sebaliknya, LBH mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana, LBH menilai hal tersebut perlu diperiksa melalui audit dan penelusuran menyeluruh terhadap rangkaian transaksi yang dipersoalkan.
Sebaliknya, apabila terdapat transaksi yang memiliki dasar kegiatan, dokumen pendukung, serta laporan pertanggungjawaban yang sah, dokumen tersebut juga perlu diperiksa secara objektif dan proporsional.
LBH Harimau Raya mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial maupun grup percakapan.
(Red)
