🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Pertanyakan Kegiatan Pengolahan Garam di Karangsentosa, Diduga Beroperasi Tanpa Perizinan Resmi
BREAKING NEWS
.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Pertanyakan Kegiatan Pengolahan Garam di Karangsentosa, Diduga Beroperasi Tanpa Perizinan Resmi

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ BEKASI, 23 September 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mempertanyakan keberadaan kegiatan usaha pengolahan garam di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang berdasarkan informasi masyarakat diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang diterima menyebutkan, terdapat aktivitas pengolahan garam yang masih berjalan dan hasil produksinya didistribusikan ke pasaran. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah memiliki seluruh dokumen perizinan usaha, persyaratan lingkungan, serta izin atau persyaratan teknis lainnya yang diwajibkan bagi kegiatan usaha terkait.

Atas informasi tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan, standar produk, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan konsumen.

Jika benar ditemukan kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Selain aspek legalitas, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai aspek keamanan produk dan pengelolaan lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Produk garam yang beredar di masyarakat harus memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan, sementara aktivitas produksinya wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan serta kondisi masyarakat di sekitar lokasi.

PERNYATAAN SIKAP

Pertama, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta instansi terkait, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah yang menangani pelayanan perizinan, untuk melakukan peninjauan dan verifikasi langsung terhadap kegiatan pengolahan garam yang dimaksud di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Karangbahagia.

Kedua, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kegiatan yang berjalan tanpa memenuhi persyaratan perizinan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah mengambil langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, aspek keamanan dan mutu produk juga harus menjadi perhatian. Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan produk garam yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan serta ketentuan teknis yang berlaku.

Keempat, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan, menjaga keamanan produk, serta melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong adanya penanganan yang transparan berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kegiatan usaha agar menyampaikannya kepada instansi berwenang, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memberikan perhatian dan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Kepastian mengenai legalitas kegiatan, keamanan produk, dan kepatuhan lingkungan diperlukan demi melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi.

(Red)

BAHASA