🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Ketua Bidang OKK DPP IWO Indonesia Pertanyakan Titik Terang Kasus Minyak Goreng Rp20,4 Miliar di BUMD Banten
BREAKING NEWS
.

Ketua Bidang OKK DPP IWO Indonesia Pertanyakan Titik Terang Kasus Minyak Goreng Rp20,4 Miliar di BUMD Banten

LINTASCARAWALANEWA.NET _ TANGERANG — Pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah senilai sekitar Rp20,4 miliar memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Hasan Munawar, menilai pemeriksaan tersebut penting untuk mengurai secara menyeluruh sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD dijalankan sebelum transaksi dilakukan.

Menurut Hasan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai proses perencanaan, pembahasan, persetujuan hingga pelaksanaan transaksi yang melibatkan PT Agro Bisnis Mandiri (ABM).

“Yang harus dibuka kepada publik bukan sekadar siapa yang hadir dalam RUPS, tetapi apa yang diketahui, apa yang dibahas, apa yang disetujui, serta bagaimana proses pengawasan terhadap RKAP PT Agro Bisnis Mandiri berjalan hingga transaksi senilai puluhan miliar itu terjadi,” tegas Hasan.

Dugaan Transaksi Fiktif 1.200 Ton Minyak Goreng

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi jual beli 1.200 ton minyak goreng curah antara PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten, dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Berdasarkan informasi perkara yang menjadi dasar penyidikan, dana transaksi tersebut dicairkan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada 27 Maret 2025. Namun, barang yang menjadi objek transaksi tersebut disebut tidak pernah diserahkan.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp20.487.194.100.

Dalam perkara ini, Kejati Banten telah menetapkan Direktur PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT KAN Andreas Andrianto Wijaya sebagai tersangka.

RUPS Februari 2025 Jadi Sorotan

Nama Ucok Damenta mencuat setelah dirinya diketahui menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ABM pada Februari 2025, sebelum transaksi yang kini dipersoalkan secara hukum tersebut direalisasikan.

Penyidik disebut mendalami sejauh mana pengetahuan Damenta terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT ABM yang dibahas dalam forum tersebut.

Menurut Hasan, hal tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara objektif agar publik dapat memahami secara utuh rangkaian proses pengambilan keputusan di tubuh BUMD.

“Kalau RKAP sudah dibahas dalam RUPS, lalu beberapa waktu kemudian muncul transaksi puluhan miliar yang pada akhirnya diduga menimbulkan kerugian negara, maka publik tentu bertanya: bagaimana proses persetujuan dan pengawasannya? Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan? Siapa saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tahapnya?” ujar Hasan.

Namun, Hasan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan dalam tindak pidana.

“Pemeriksaan bukan vonis. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi di sisi lain, penegakan hukum harus mampu mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan secara terang dan tidak menyisakan ruang abu-abu,” katanya.

Jangan Hanya Berhenti pada Pelaksana Transaksi

Hasan menilai perkara tersebut perlu dibedah secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pembahasan dan persetujuan RKAP, mekanisme RUPS, proses transaksi, pencairan dana, hingga alasan barang yang menjadi objek transaksi disebut tidak pernah diterima.

Menurutnya, apabila dugaan transaksi fiktif tersebut terbukti berdasarkan alat bukti dan proses hukum, maka persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai pihak yang menandatangani transaksi, tetapi juga bagaimana sistem pengendalian internal BUMD dapat mencegah terjadinya transaksi bermasalah.

“BUMD mengelola aset dan kepentingan daerah. Karena itu, setiap rupiah yang keluar harus memiliki dasar hukum, dasar bisnis, dokumen yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejati Banten menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendukung Kejati Banten membongkar perkara ini sampai ke akar. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti harus diperiksa sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti terlibat jangan dipaksakan masuk dalam pusaran perkara,” ujarnya.

Publik Menunggu Titik Terang

Bagi Hasan, perkara tersebut menjadi salah satu ujian penting bagi tata kelola dan sistem pengawasan BUMD di Banten.

Apabila benar terdapat transaksi bernilai puluhan miliar rupiah sementara barang yang menjadi objek pembelian tidak pernah diserahkan, maka evaluasi terhadap sistem pengendalian internal perusahaan maupun mekanisme pengawasan pemegang saham dinilai perlu dilakukan.

“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental: di mana fungsi kontrolnya, siapa yang mengawasinya, bagaimana persetujuannya, dan mengapa transaksi tersebut bisa sampai mencairkan dana sebelum barang benar-benar diterima?” kata Hasan.

Ia menegaskan, IWO Indonesia akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dengan berpegang pada fakta hukum dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Pers jangan menjadi hakim, tetapi pers juga tidak boleh kehilangan daya kritis. Tugas kita memastikan setiap pertanyaan publik mendapatkan jawaban berdasarkan fakta dan proses hukum yang transparan,” pungkasnya.


(RED)

BAHASA