🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 21,36 Gram Sabu di Pasar Kemis
BREAKING NEWS
.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 21,36 Gram Sabu di Pasar Kemis

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota melalui pelaksanaan Operasi Nila Jaya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut dalam rangka Operasi Nila Jaya, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak, melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket dengan berat bruto 10,74 gram dan satu paket lainnya seberat 10,62 gram.

Pria yang diamankan diketahui berinisial AP alias B (30). Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin.

Ia menegaskan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Herbin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

(Red KJK)

BAHASA