LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KAB.TANGERANG — Warga Perumahan Griya Artha Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan terhentinya aliran air Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR). Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, gangguan tersebut disebut telah berlangsung sejak 5 September hingga 18 September 2026.
Terhentinya pasokan air tersebut dikeluhkan telah mengganggu aktivitas sehari-hari warga, mulai dari mandi, mencuci, memasak hingga kebutuhan sanitasi rumah tangga.
Warga berharap pihak Perumdam TKR segera memberikan penjelasan terkait penyebab gangguan sekaligus menyampaikan langkah penanganan dan kepastian waktu normalisasi distribusi air.
WARGA: AIR BERSIH MERUPAKAN KEBUTUHAN DASAR
Salah seorang warga Griya Artha Sepatan menyampaikan bahwa matinya aliran air dalam waktu yang cukup lama telah menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami warga Perumahan Griya Artha Sepatan memohon kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti dan mengatasi masalah air PDAM yang sudah mati hampir dua minggu ini. Air bersih merupakan kebutuhan dasar warga,” ujar warga.
Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kenyamanan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat setiap hari.
Warga meminta pihak pengelola memberikan informasi secara terbuka mengenai penyebab gangguan, upaya perbaikan yang sedang dilakukan, serta estimasi waktu aliran air kembali normal.
MINTA PERUMDAM TKR MEMBERIKAN SOLUSI
Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) merupakan badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat.
Dalam kondisi gangguan pelayanan yang berlangsung cukup lama, warga berharap Perumdam TKR segera mengambil langkah penanganan agar kebutuhan air masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Apabila perbaikan jaringan membutuhkan waktu lebih lama, warga juga berharap tersedia solusi sementara, seperti distribusi air menggunakan mobil tangki kepada pelanggan yang terdampak.
Warga menilai langkah tersebut penting untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama pelayanan air belum kembali normal.
PELAYANAN AIR MINUM MEMILIKI LANDASAN HUKUM
Pelayanan air minum kepada masyarakat memiliki dasar hukum, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)
Mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk hak dan kewajiban masyarakat maupun penyelenggara pelayanan serta mekanisme pengaduan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Mengatur penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami gangguan pelayanan melalui mekanisme yang tersedia pada penyelenggara layanan maupun pemerintah daerah.
WARGA MENUNGGU RESPONS PERUMDAM TKR
Hingga berita ini disusun, penyebab pasti terhentinya aliran air di Perumahan Griya Artha Sepatan serta langkah teknis yang dilakukan untuk mengatasi gangguan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Perumdam TKR.
Media ini membuka ruang bagi Perumdam TKR untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait gangguan pelayanan tersebut, termasuk penyebab, proses penanganan, serta target normalisasi distribusi air kepada pelanggan.
Warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan air kembali berjalan normal dan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar, bukan sekadar kenyamanan,” demikian aspirasi warga Griya Artha Sepatan.
(RED)
