🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu
BREAKING NEWS
.

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ SERANG KOTA — Polresta Serang Kota melalui Polsek Kramatwatu memberikan klarifikasi terkait informasi viral mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil dumptruck. Klarifikasi dilakukan terhadap pihak yang bersangkutan di Mapolsek Kramatwatu, Senin (31/8/2026).

Dalam klarifikasinya, AS (32), selaku pengemudi mobil dumptruck, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas. Menurut AS, kecelakaan terjadi karena dirinya dalam kondisi mengantuk sehingga kurang berkonsentrasi dan tidak dapat menjaga jarak aman saat berkendara.

Akibat kecelakaan tersebut, sebuah mobil Luxio mengalami kerusakan. Namun, dalam insiden itu tidak terdapat korban jiwa maupun korban yang mengalami luka berat. Peristiwa tersebut hanya menimbulkan kerugian materi.

Sementara itu, terkait informasi mengenai dugaan penganiayaan berupa tangan yang diikat menggunakan lakban, AS menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang kemudian telah diselesaikan melalui musyawarah bersama.

Penyelesaian permasalahan dilakukan secara mufakat dan kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kesalahpahaman tersebut dan menyatakan permasalahan telah selesai.

AS juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan melakukan tuntutan atau upaya hukum di kemudian hari terkait permasalahan tersebut.

Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menjaga konsentrasi, serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum mengemudikan kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran personel Polri dapat menghubungi Call Center 110.

(RED)

BAHASA