🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu
BREAKING NEWS
.

Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu

LINASCAKRAWALANEWS.NET _ SERANG – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait penanganan Kepala Desa Undar Andir yang sebelumnya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Banten. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai yang bersangkutan keluar dari rehabilitasi serta dikaitkan dengan dugaan setoran uang sebesar Rp50 juta.

Polda Banten menegaskan bahwa keputusan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa KH merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang.

“Dalam hasil asesmen tersebut juga dinyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika. Atas hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak delapan kali pertemuan,” jelas Maruli, Senin (31/8/2026).

Selain menjalani rehabilitasi rawat jalan, KH juga diwajibkan melakukan lapor diri kepada penyidik Polda Banten hingga proses rehabilitasi selesai.

Menurut Maruli, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu.

“Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen terpadu. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil dari asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu,” ujarnya.

Maruli juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia memastikan penyidik Polda Banten tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara tersebut.

“Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai suatu perkara yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang belum terverifikasi. Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya.(Bidhumas Polda Banten).

(RED)

BAHASA