LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KOTA TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dalam rangka Operasi Nila. Seorang pria berinisial HY (41) diamankan polisi setelah diduga membawa obat yang disebut sebagai tramadol untuk mengantarkan pesanan di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 1.000 butir obat yang diduga tramadol, yang dikemas dalam 100 lempeng. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga digunakan HY untuk mengantarkan barang tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli obat jenis tramadol di kawasan Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepatan melalui serangkaian penyelidikan dalam rangka Operasi Nila.Setelah melakukan pendalaman dan memastikan informasi di lapangan, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., bergerak mengamankan HY yang diduga sedang membawa obat untuk diserahkan kepada pemesan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 100 lempeng obat dengan total 1.000 butir yang diduga tramadol. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak yang digunakan HY.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HY disebut mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Brewok di kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat. Sebanyak 1.000 butir obat tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp5 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Herbin.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Kepolisian, kata dia, akan terus mengembangkan informasi tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” katanya.
Saat ini, HY bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana penerapan pasal yang disebutkan oleh kepolisian.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Tangerang.
Hingga proses hukum berjalan, HY tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(RED KJK)


