🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
PROYEK JALAN RAYA JATI–SEPATAN KEMBALI BERJALAN, DUGAAN JUAL BELI MATERIAL DISPOSAL KEMBALI DISOROT
BREAKING NEWS
.

PROYEK JALAN RAYA JATI–SEPATAN KEMBALI BERJALAN, DUGAAN JUAL BELI MATERIAL DISPOSAL KEMBALI DISOROT

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KAB.TANGERANG — Pekerjaan pembangunan Jalan Raya Jati–Sepatan kembali terlihat berjalan. Namun, di tengah berlanjutnya pekerjaan tersebut, muncul dugaan terkait pengelolaan material disposal atau material hasil bongkaran jalan yang disebut-sebut berpotensi diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, sejumlah material hasil pekerjaan terlihat berada di sekitar lokasi proyek. Kondisi tersebut menjadi perhatian lantaran muncul dugaan adanya pemindahan maupun pemanfaatan material disposal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana dan instansi terkait.

Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan jual beli material disposal tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana. Kepastian mengenai status material, kepemilikan, mekanisme pemindahan, serta pemanfaatannya perlu didasarkan pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, berita acara, dan ketentuan yang berlaku.

PENGGUNA JALAN: PEMBANGUNAN DIHARAPKAN BERJALAN BAIK, STATUS DISPOSAL PERLU DIJELASKAN

Salah seorang pengguna jalan yang melintas di kawasan proyek, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan pandangannya kepada redaksi.

“Proyek ini sebenarnya bagus dan kami sebagai pengguna jalan tentu berharap jalan bisa selesai dengan baik. Hanya saja, ini baru dugaan bahwa disposal jalan kembali diperjualbelikan. Kalau memang benar, tentu harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.”

Ia berharap pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan material hasil bongkaran dari proyek tersebut.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah material hasil bongkaran tersebut memang diperbolehkan untuk dipindahkan atau dimanfaatkan pihak lain, serta apakah terdapat dasar administrasi, pencatatan, dan persetujuan yang berkaitan dengan pemanfaatan material tersebut.

STATUS MATERIAL HASIL BONGKARAN PERLU DIPASTIKAN

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pekerjaan yang dibiayai APBN, APBD, maupun APB Desa, terdapat ketentuan yang mengatur proses pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut mencakup pengadaan yang dibiayai APBN, APBD, maupun APB Desa, dengan proses mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Karena itu, status material hasil bongkaran dalam suatu pekerjaan konstruksi perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, berita acara, serta ketentuan lain yang berlaku pada proyek tersebut.

Apabila material hasil bongkaran memiliki nilai ekonomi atau berkaitan dengan aset maupun keuangan pemerintah, maka mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya perlu dapat dijelaskan secara administratif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sendiri diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI BAGIAN PENTING

Dari sisi keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks proyek tersebut, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan material hasil bongkaran, sepanjang informasi yang diminta merupakan informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK, termasuk pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

DASAR HUKUM YANG RELEVAN

Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan dalam melihat persoalan tersebut antara lain:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

  2. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi.

  4. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menjadi relevan apabila dalam pemeriksaan dan pembuktian suatu perkara ditemukan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

  5. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sebagai kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI

Munculnya dugaan tersebut membuat publik mempertanyakan status dan mekanisme pengelolaan material disposal dari pekerjaan Jalan Raya Jati–Sepatan.

Sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain asal-usul material, volume atau jumlah material hasil bongkaran, status kepemilikan, lokasi pemindahan, pihak yang mengelola, serta dasar administrasi apabila material tersebut dimanfaatkan, dipindahkan, atau diperjualbelikan.

Redaksi menilai klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait penting dilakukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada dugaan dan pengamatan di lapangan.

Apabila terdapat dokumen kontrak, berita acara, penjelasan teknis, atau klarifikasi resmi yang menerangkan bahwa pemindahan maupun pemanfaatan material disposal tersebut telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku, redaksi terbuka untuk memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan informasi.

Dengan demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata keberadaan material di sekitar lokasi proyek, melainkan status, mekanisme pengelolaan, pencatatan, serta dasar pemanfaatan material hasil bongkaran tersebut.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

(Red.)

BAHASA