LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KAB.TANGERANG — Dugaan belum terbukanya informasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Pekayon Kec.Sukadiri menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mencuat setelah media LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pekayon, khususnya Kepala Desa Pekayon, untuk memperoleh penjelasan terkait pengelolaan anggaran desa.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024–2025.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak media masih menunggu tanggapan atau penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Pekayon.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran desa dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.
Meski demikian, belum adanya jawaban dari pihak Pemerintah Desa Pekayon tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan data, dokumen, penelusuran lebih lanjut, serta klarifikasi resmi dari pihak yang berkepentingan.
KETERBUKAAN INFORMASI MERUPAKAN HAK PUBLIK
Keterbukaan informasi publik pada prinsipnya merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi, dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip transparansi juga menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa serta melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, permintaan konfirmasi mengenai APBDes tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan media, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dalam memperoleh informasi mengenai pengelolaan anggaran desa.
MEDIA MASIH MENUNGGU KLARIFIKASI KEPALA DESA PEKAYON
Media LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET menegaskan bahwa surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah hal yang masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Pekayon antara lain mengenai perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, serta pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024–2025.
Media juga memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Pekayon maupun Pemerintah Desa Pekayon untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun data pendukung terkait hal-hal yang menjadi perhatian publik.
Apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat, tidak sesuai fakta, atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, pihak Pemerintah Desa Pekayon dipersilakan menyampaikan tanggapan resmi kepada LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET.
Ruang klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET akan terus menunggu dan memuat tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pekayon apabila telah disampaikan.
(RED)
