🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Laporan Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar Ditindaklanjuti Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota
BREAKING NEWS
.

Laporan Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar Ditindaklanjuti Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ BEKASI — Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terhadap seorang perempuan berinisial TR, yang disebut pernah menjadi calon legislatif dari Partai NasDem, kini ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut dibuat pada 25 Januari 2026 melalui SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/241/I/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota.

Kuasa hukum korban, Mohamad Samsodin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik, termasuk menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor maupun korban.

Namun, menurut Samsodin, hingga laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik, belum terdapat komunikasi maupun itikad baik dari pihak terlapor.

“Kami berharap ada itikad baik dari terlapor untuk menemui pelapor maupun korban. Namun sampai saat ini belum ada,” ujar Samsodin kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/9/2026).

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Hotmar Pangarapan Purba turut hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Hotmar disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban dan pernah menjalani pernikahan siri dengan pihak terlapor.

Menurut keterangan Hotmar, perkara tersebut bermula ketika TR menyampaikan persoalan terkait pengurusan tanah warisan keluarganya yang disebut memiliki luas sekitar 18 hektare.

Hotmar mengatakan, TR kemudian menyampaikan kepada korban mengenai konsep perjanjian permodalan yang disebut akan dibuat oleh LBHN Jakarta. Adanya draf perjanjian yang dinilai cukup rinci disebut membuat korban percaya dan kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.

“Adik saya akhirnya percaya kepada TR karena ada draf perjanjian permodalan yang dibuat secara detail. Setelah itu, uang dikirim secara bertahap,” kata Hotmar.

Samsodin menyebut total kerugian yang dialami korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum guna memperoleh kepastian hukum atas laporan tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan ini secara serius agar ada kepastian hukum. Kami juga berharap proses ini dapat menghentikan dugaan perilaku yang merugikan pihak lain, sehingga tidak muncul korban lainnya dengan modus yang sama maupun berbeda,” tegas Samsodin.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota.

Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

(RED)

BAHASA