🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti SDN Karangsentosa 04, Dugaan Sambungan Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Dana BOS
BREAKING NEWS
.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti SDN Karangsentosa 04, Dugaan Sambungan Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Dana BOS

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ BEKASI, 22 September 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin yang akrab disapa Bang Opik, menyoroti sejumlah informasi terkait SDN Karangsentosa 04 yang beralamat di Kampung Blokang RT 004/RW 002, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan penggunaan aliran listrik tanpa meteran resmi PLN. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan sambungan listrik yang digunakan tanpa melalui alat pengukur atau meteran resmi.

Atas informasi tersebut, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta pihak berwenang melakukan verifikasi langsung untuk memastikan status dan legalitas instalasi listrik di sekolah tersebut.

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Selain persoalan kelistrikan, Afifudin juga menyoroti transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Karangsentosa 04.

Menurutnya, dana BOS merupakan anggaran publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana BOS merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat informasi atau ketidakjelasan mengenai penggunaannya, maka perlu dilakukan klarifikasi secara terbuka kepada wali murid dan masyarakat,” ujar Afifudin.

PERNYATAAN SIKAP

Pertama, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta PLN bersama kepolisian dan instansi terkait melakukan verifikasi ke SDN Karangsentosa 04 untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan sambungan listrik tanpa meteran resmi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, IWO Indonesia meminta agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Karangsentosa 04 apabila terdapat laporan atau indikasi yang perlu diklarifikasi.

Hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik diharapkan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan yang berlaku.

Ketiga, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta pihak sekolah memberikan penjelasan kepada wali murid dan masyarakat terkait informasi mengenai penggunaan listrik serta pengelolaan dana BOS yang menjadi sorotan.

“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, setiap persoalan yang muncul perlu dijelaskan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Afifudin.

Keempat, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.

IWO Indonesia juga mengajak masyarakat, khususnya wali murid, untuk ikut mengawasi pengelolaan pendidikan dan penggunaan anggaran publik secara konstruktif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap instansi berwenang segera merespons informasi ini dan melakukan langkah verifikasi secara objektif. Semua pihak tentu harus menghormati proses pemeriksaan serta asas praduga tak bersalah,” tutup Afifudin.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SDN Karangsentosa 04 belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya.

(Red)

BAHASA