🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Dugaan Pengambilan Aset Kantor Desa Karangharum Disorot, Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi: Jika Milik Desa, Tidak Boleh Dikuasai Sembarangan
BREAKING NEWS
.

Dugaan Pengambilan Aset Kantor Desa Karangharum Disorot, Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi: Jika Milik Desa, Tidak Boleh Dikuasai Sembarangan

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ BEKASI — Kondisi Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang disebut mengalami pengosongan serta perpindahan sejumlah fasilitas dan perlengkapan kantor pasca-Pilkades menjadi perhatian publik.

Informasi mengenai sejumlah barang yang diduga merupakan inventaris kantor desa dan tidak lagi berada di tempat semula menimbulkan pertanyaan mengenai status, keberadaan, serta dasar pemindahan barang-barang tersebut.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi, Afifudin, meminta persoalan tersebut segera diperjelas melalui inventarisasi dan pemeriksaan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Afifudin, apabila barang-barang yang dipindahkan atau diambil tersebut benar tercatat sebagai aset Desa Karangharum, maka pengelolaannya tidak dapat diperlakukan seperti barang milik pribadi.

“Kalau benar barang-barang tersebut tercatat sebagai aset atau inventaris Desa Karangharum, tentu harus ada mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas. Aset desa bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, keluarga, kelompok tertentu maupun pihak yang sedang berkuasa,” ujar Afifudin.

Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan desa tidak serta-merta mengubah status kepemilikan aset yang selama ini digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Aset desa harus dijaga, dicatat, digunakan dan diserahterimakan sesuai ketentuan. Jangan sampai karena persoalan politik pasca-Pilkades kemudian muncul dugaan penguasaan atau pemindahan barang yang sebenarnya merupakan milik desa,” tegasnya.

Afifudin meminta Pemerintah Desa Karangharum bersama pihak terkait melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset desa, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas dan perlengkapan yang sebelumnya berada di kantor desa.

Menurutnya, inventarisasi penting untuk memastikan barang apa saja yang masih berada di kantor desa, barang yang berpindah tempat, pihak yang menguasai, waktu pemindahan, serta ada atau tidaknya dasar administrasi dan persetujuan yang sah.

“Jangan hanya berdasarkan informasi atau video yang beredar. Harus dilakukan pengecekan secara faktual. Cocokkan dengan buku inventaris aset desa, dokumen pengadaan, berita acara serah terima dan kondisi fisik barang di lapangan,” kata Afifudin.

Ia juga meminta persoalan tersebut tidak semata-mata ditarik ke ranah politik akibat dinamika pasca-Pilkades.

“Ini bukan lagi soal siapa yang menang atau kalah dalam Pilkades. Kalau menyangkut aset desa, kepentingannya adalah aset masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu harus diselesaikan secara administratif dan hukum berdasarkan fakta,” ujarnya.

Afifudin mengingatkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya aset desa yang diambil, dikuasai, dipindahkan, atau dimiliki tanpa dasar hak yang sah, maka persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Pengelolaan aset desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut antara lain mengatur mengenai penatausahaan, penggunaan, serta pemindahtanganan aset desa.

Sementara itu, apabila berdasarkan pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dikenakan ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.

Namun, Afifudin menekankan bahwa penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan aparat penegak hukum.

“Kita tidak boleh langsung menuduh seseorang melakukan pencurian atau tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup. Tetapi kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata aset desa memang diambil atau dikuasai tanpa hak, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurut Afifudin, persoalan aset desa penting mendapat perhatian karena barang-barang tersebut digunakan untuk menunjang pelayanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

“Kalau aset tersebut dibeli menggunakan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara, maka harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai setelah dibeli dengan uang publik, kemudian berubah menjadi barang yang dikuasai secara pribadi,” katanya.

Ia juga meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aset tersebut memberikan informasi kepada pemerintah desa maupun aparat berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.

“Prinsipnya sederhana, kalau memang ada izin dan prosedurnya, silakan dibuktikan secara administrasi. Kalau tidak ada izin dan ternyata barang dikuasai atau dipindahkan tanpa hak, aparat penegak hukum harus memeriksa persoalan tersebut secara profesional,” tambahnya.

IWOI Kabupaten Bekasi, lanjut Afifudin, akan menempatkan persoalan tersebut dalam koridor kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kami mendorong transparansi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kantor desa dalam kondisi kosong, tetapi tidak mengetahui ke mana aset-asetnya pergi dan atas dasar apa barang tersebut dipindahkan. Pemerintah desa harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Afifudin.

Dengan demikian, dugaan pengambilan atau pemindahan aset di Kantor Desa Karangharum perlu terlebih dahulu dibuktikan melalui inventarisasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Apabila dari proses tersebut ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan aparat terkait.

(RED)

BAHASA