🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
SKTM 20 kV di Kelapa Dua Disorot: Galian Dibuka, Aspek K3 Dipertanyakan
BREAKING NEWS
.

SKTM 20 kV di Kelapa Dua Disorot: Galian Dibuka, Aspek K3 Dipertanyakan


LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KABUPATEN TANGERANG — Pekerjaan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan setelah dokumentasi lapangan pada 19 dan 22 September 2026 memperlihatkan aktivitas penggalian di sisi jalan, dengan material tanah dan perlengkapan pekerjaan berada di sekitar badan jalan.

Sorotan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan atau tidak adanya banner proyek. Hal yang menjadi perhatian adalah penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pengamanan area pekerjaan yang bersinggungan dengan ruang publik.

Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat adanya pembatas sederhana di sebagian area pekerjaan. Namun, dari sudut pengambilan gambar, sejumlah perangkat pengamanan seperti rambu peringatan, barikade, pengaturan lalu lintas, serta perlengkapan keselamatan lainnya belum terlihat secara jelas.

Pekerjaan SKTM 20 kV memiliki sejumlah risiko karena melibatkan jaringan listrik tegangan menengah, aktivitas penggalian, pekerja di lapangan, serta masyarakat yang menggunakan akses jalan di sekitar lokasi.

Karena itu, penerapan standar keselamatan perlu menjadi bagian utama dalam setiap tahapan pekerjaan. Pengendalian risiko di lapangan penting dilakukan untuk melindungi pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Sejumlah pertanyaan pun muncul terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Di antaranya, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan K3 di lokasi? Apakah pekerjaan telah dilengkapi izin galian dan metode kerja yang sesuai? Apakah Job Safety Analysis (JSA) atau Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRARC) telah disusun? Apakah kedalaman galian sesuai dengan desain teknis? Serta bagaimana sistem pengamanan bagi pekerja dan pengguna jalan?

Selain itu, perlu dipastikan apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

PLN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA

Apabila pekerjaan menggunakan badan atau sisi jalan yang merupakan ruang publik, aspek keselamatan pengguna jalan juga perlu mendapat perhatian. Penggunaan pita pembatas saja perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan tingkat risiko pekerjaan.

Publik juga membutuhkan penjelasan yang konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, PLN maupun pelaksana pekerjaan dapat memberikan penjelasan mengenai kontraktor pelaksana, standar teknis yang digunakan, perizinan pekerjaan, metode pelaksanaan, dokumen K3, hasil pengawasan, serta bentuk pengamanan yang diterapkan di lapangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan dalam aspek keselamatan, langkah perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah munculnya risiko yang lebih besar.

Dalam pekerjaan ketenagalistrikan, keselamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, penerapan standar teknis dan K3 perlu dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika pekerjaan berlangsung di ruang yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

Media meminta pihak PLN UP3 terkait memberikan klarifikasi secara transparan mengenai pekerjaan SKTM 20 kV tersebut. Klarifikasi diperlukan bukan untuk menghakimi pihak pelaksana, melainkan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis, ketentuan keselamatan, dan memperhatikan keamanan masyarakat di sekitar lokasi.

(RED)

BAHASA