🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Surat Klarifikasi LintasCakrawalaNews.Net Belum Mendapat Jawaban, Data Dana Desa Karang Serang 2024–2025 Jadi Sorotan
BREAKING NEWS
.

Surat Klarifikasi LintasCakrawalaNews.Net Belum Mendapat Jawaban, Data Dana Desa Karang Serang 2024–2025 Jadi Sorotan

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KABUPATEN TANGERANG — Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan LintasCakrawalaNews.Net kepada Pemerintah Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terkait data anggaran dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 hingga kini disebut belum memperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.

Pimpinan Redaksi LintasCakrawalaNews.Net, Arief Firdaus, mengatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karang Serang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan memberikan ruang kepada pihak yang dikonfirmasi.

“Kami sudah melakukan upaya secara persuasif melalui pengiriman surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Karang Serang. Namun sampai saat ini belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang kami terima,” ujar Arief Firdaus.

Menurutnya, surat konfirmasi tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Karang Serang untuk menjelaskan, meluruskan, maupun memberikan data pembanding terhadap sejumlah informasi dan angka yang menjadi bahan telaah redaksi.

Data Dana Desa Tahun 2024

Berdasarkan draf rekapitulasi yang menjadi bahan telaah redaksi, Dana Desa Karang Serang Tahun Anggaran 2024 tercatat memiliki pagu sebesar Rp1.506.321.000, dengan total penyaluran tercatat sebesar Rp1.506.321.000 atau 100 persen dari pagu.

Penyaluran tersebut tercatat terdiri dari Tahap I sebesar Rp765.461.600 (50,82 persen) dan Tahap II sebesar Rp740.859.400 (49,18 persen), sedangkan Tahap III tercatat Rp0.

Dalam draf yang sama juga tercantum 22 rincian kegiatan dengan total nilai sebesar Rp1.506.964.370.

Jika angka tersebut dibandingkan dengan pagu Dana Desa yang tercantum, terdapat selisih sebesar Rp643.370.

Namun, selisih angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan, sisa kas, maupun anggaran yang tidak terealisasi. Untuk memastikan penyebab dan status selisih tersebut, diperlukan pencocokan dengan dokumen resmi seperti APBDes, Perubahan APBDes apabila ada, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Data Dana Desa Tahun 2025

Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025, draf yang tersedia mencatat pagu Dana Desa Karang Serang sebesar Rp1.392.838.000, dengan total penyaluran tercatat sebesar Rp1.090.313.446 atau 78,28 persen.

Berdasarkan angka tersebut, masih terdapat nominal sebesar Rp302.524.554 atau 21,72 persen yang belum tercatat tersalurkan dalam draf tersebut.

Draf Tahun 2025 juga memuat 18 pos detail kegiatan dengan total sebesar Rp1.080.569.745.

Apabila dibandingkan dengan total penyaluran yang tercatat sebesar Rp1.090.313.446, terdapat selisih sebesar Rp9.743.701.

Selisih tersebut juga belum dapat diartikan sebagai adanya penyimpangan, karena masih diperlukan penjelasan dan pencocokan terhadap dokumen resmi serta cakupan data yang digunakan.

Oleh karena itu, seluruh angka yang tercantum dalam draf tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Karang Serang.

Media Tidak Ingin Mengambil Kesimpulan Sepihak

Arief Firdaus menegaskan bahwa LintasCakrawalaNews.Net tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak maupun menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan perbedaan angka dalam draf.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari Pemerintah Desa Karang Serang. Kami memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk menyampaikan data, klarifikasi, maupun penjelasan terkait setiap informasi yang kami pertanyakan. Prinsipnya, kami ingin pemberitaan berdasarkan data dan informasi yang berimbang,” katanya.

Menurutnya, belum adanya tanggapan dari pihak desa menjadi bagian dari fakta proses konfirmasi yang dicatat oleh redaksi.

Meski demikian, LintasCakrawalaNews.Net tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Karang Serang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun data pembanding apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Redaksi menegaskan bahwa sorotan terhadap data Dana Desa Karang Serang Tahun Anggaran 2024–2025 tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya tindak pidana maupun penyimpangan anggaran.

Setiap perbedaan angka yang ditemukan dalam bahan telaah akan diposisikan sebagai temuan awal yang membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari pihak berwenang.

Dengan demikian, sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat memastikan suatu pelanggaran, seluruh pihak tetap ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Dasar Hukum dan Keterbukaan Informasi

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 6 antara lain menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Di sisi lain, penyelenggaraan pemerintahan desa juga mengenal prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Keterbukaan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan akuntabilitas menuntut penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, LintasCakrawalaNews.Net juga berpedoman pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

LintasCakrawalaNews.Net akan terus membuka ruang komunikasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karang Serang.

Redaksi berharap pihak Pemerintah Desa Karang Serang dapat memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait data Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diuji, dikonfirmasi, dan dipertanggungjawabkan.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

(RED)

BAHASA