🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
DIDUGA Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi di Kawasan Tambang Galian C Pabuaran, Serang, APH Didesak Telusuri Rantai Distribusi
BREAKING NEWS
.

DIDUGA Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi di Kawasan Tambang Galian C Pabuaran, Serang, APH Didesak Telusuri Rantai Distribusi

Aktivitas Pemindahan BBM ke Jeriken Jadi Sorotan, Aparat Diminta Verifikasi Sumber Pasokan dan Legalitas Penampungan

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ KABUPATEN SERANG, BANTEN — Dugaan penyalahgunaan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Lokasi yang disebut berada di kawasan tambang galian pasir itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar yang dipindahkan dari kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi berkaitan dengan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan. Aparat penegak hukum (APH) pun diminta menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk memeriksa legalitas penyimpanan, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan keterangan tim awak media yang melakukan pemantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan roda empat memasuki area yang diduga menjadi lokasi penampungan solar. Tim juga melaporkan adanya aktivitas pemindahan BBM menggunakan selang ke dalam jeriken.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari asal-usul solar, tujuan pengumpulan, kapasitas penampungan, hingga legalitas pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

Meski demikian, keberadaan kendaraan dan aktivitas pemindahan BBM belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar ketentuan distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Keterangan Penjaga dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Perlu Diverifikasi

Dalam penelusuran tersebut, seorang penjaga berinisial AN, berdasarkan keterangan tim media, disebut membenarkan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan yang membawa solar serta pemindahan BBM ke jeriken menggunakan selang.

Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu dikonfirmasi secara independen oleh aparat berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis BBM, asal pasokan, tujuan penampungan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Tim media juga mengaku memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial RI yang diduga memiliki hubungan dengan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan itu. Namun, identitas, peran, dan keterlibatan pihak yang bersangkutan masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Karena itu, penelusuran terhadap pemilik lokasi, pengelola, pemasok, serta pihak yang diduga menerima BBM dinilai penting agar persoalan ini dapat diungkap secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Subsidi Negara Harus Disalurkan Sesuai Ketentuan

Dugaan aktivitas tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penyaluran dan pemanfaatan solar bersubsidi dengan ketentuan yang berlaku.

BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kelompok dan sektor yang memenuhi persyaratan. Apabila ditemukan penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaannya, tujuan pemberian subsidi berpotensi tidak tercapai dan masyarakat yang berhak dapat dirugikan.

Namun, dugaan pengalihan solar bersubsidi di lokasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, data penyaluran, identitas pihak terkait, dan hasil penyelidikan di lapangan. Kesimpulan mengenai adanya penyalahgunaan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan awal.

APH Diminta Telusuri Sumber Pasokan hingga Tujuan Distribusi

Atas informasi awal yang diperoleh, aparat kepolisian setempat, Polres yang berwenang, dan Polda Banten diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Pemeriksaan dapat mencakup legalitas penyimpanan BBM, sumber pasokan, riwayat pembelian, dokumen pendukung penyaluran, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengangkutan maupun niaga solar bersubsidi.

Koordinasi dengan instansi terkait dan pihak yang berwenang mengawasi sektor hilir minyak dan gas bumi juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan atau justru mengandung indikasi pelanggaran.

Jika ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi yang dipublikasikan tetap berimbang.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dapat Berkonsekuensi Hukum

Dari sisi hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, penerapannya harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta hasil proses hukum oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas penampungan solar di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Publik kini menantikan tindak lanjut aparat untuk menelusuri sumber pasokan, memeriksa legalitas aktivitas, serta mengungkap rantai distribusi BBM apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Penegakan hukum yang profesional diharapkan tidak hanya mengungkap kemungkinan pelanggaran, tetapi juga memastikan penyaluran subsidi energi berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

(RED)


BAHASA