🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
Polsek Pamarayan Imbau Pedagang Eceran Tidak Menjual dan Menimbun BBM Bersubsidi Secara Ilegal
BREAKING NEWS
.

Polsek Pamarayan Imbau Pedagang Eceran Tidak Menjual dan Menimbun BBM Bersubsidi Secara Ilegal

LINTASCAKRAWALANEWS.NET _ SERANG – Polsek Pamarayan, Polres Serang, melaksanakan kegiatan imbauan dan peringatan kepada para pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamarayan, AKP Yusup Ependi, bersama Kanit Reskrim, Kanit Propam, serta sejumlah personel Polsek Pamarayan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan penjualan maupun penimbunan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Selain memberikan peringatan, petugas juga mengingatkan para pedagang agar memahami dan mematuhi ketentuan terkait distribusi serta penjualan BBM bersubsidi. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Polsek Pamarayan menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjaga ketertiban dan situasi keamanan di wilayah hukumnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku dan turut mendukung penyaluran BBM bersubsidi secara tertib, tepat sasaran, dan bertanggung jawab.

(RED)

BAHASA