🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Proyek Peningkatan Jalan Pilar–Sukatani, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis dan RAB
BREAKING NEWS
.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Proyek Peningkatan Jalan Pilar–Sukatani, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis dan RAB

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, Desak Dinas Terkait Evaluasi Proyek Bernilai Lebih dari Rp2 Miliar

BEKASI, LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Pilar–Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Proyek yang disebut dikerjakan oleh CV Dinara Putri Mandiri tersebut menjadi perhatian jajaran DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi setelah tim investigasi melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tim IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait penggunaan material, lapisan pondasi bawah (LPB), ketebalan konstruksi jalan, serta kualitas pengerjaan yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin yang akrab disapa Bang Opik, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan ketidaksesuaian tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya. Dari hasil pantauan di lapangan, kami menemukan sejumlah indikasi yang patut dipertanyakan, mulai dari penggunaan material, lapisan pondasi bawah, ketebalan konstruksi, hingga kualitas pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB," tegas Bang Opik.

Menurutnya, proyek peningkatan Jalan Pilar–Sukatani yang disebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2026 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar seharusnya mengedepankan kualitas pekerjaan agar hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

"Anggaran lebih dari Rp2 miliar itu bukan uang sedikit. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru dikerjakan asal-asalan dan berpotensi merugikan keuangan daerah," ujarnya.

Sejumlah Dugaan Kejanggalan Jadi Sorotan

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mengungkapkan beberapa hal yang menjadi perhatian berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, di antaranya:

  1. Lapisan Pondasi Bawah (LPB): Diduga tidak terdapat penggunaan material base course atau lapisan pondasi sebagaimana yang dipersoalkan tim investigasi.
  2. Ketebalan Konstruksi Jalan: Diduga tidak memenuhi ketentuan teknis yang seharusnya diterapkan sesuai dokumen perencanaan.
  3. Kualitas Material: Material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.
  4. Mutu Pengerjaan: Pelaksanaan pekerjaan dinilai kurang maksimal dan dikhawatirkan berdampak terhadap kekuatan serta umur layanan jalan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan dokumen kontrak, gambar perencanaan, serta spesifikasi pekerjaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

IWO Indonesia Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Menyeluruh

Menanggapi temuan tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak dinas terkait, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung di lokasi pekerjaan.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

  1. Meminta dinas terkait dan pihak pelaksana melakukan pemeriksaan ulang secara terbuka dan transparan terhadap kualitas pekerjaan.
  2. Mendesak adanya penjelasan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan material, ketebalan konstruksi, dan pelaksanaan pekerjaan terhadap spesifikasi teknis serta RAB.
  3. Meminta perbaikan sesuai ketentuan kontrak tanpa membebani anggaran tambahan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan.
  4. Mendorong aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara.

Bang Opik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat indikasi pekerjaan pembangunan yang mengabaikan kualitas dan kepentingan masyarakat.

"Kami meminta dinas terkait jangan hanya menerima laporan di atas meja. Turun langsung ke lapangan, lakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan pastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan masyarakat yang harus mengutamakan keselamatan, kualitas, serta manfaat jangka panjang.

"Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat menghasilkan pembangunan yang kualitasnya dipertanyakan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan dan tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang," pungkas Bang Opik.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, khususnya proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran publik agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga membuka ruang bagi dinas terkait, konsultan pengawas, maupun CV Dinara Putri Mandiri selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait yang tercantum dalam bahan pemberitaan.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

(Red)

BAHASA