TANGERANG, LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET — Antrean kendaraan roda dua yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Dodo 34.15514 , Jalan Raya Rajeg, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan pada Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan dokumentasi foto yang dihimpun, sejumlah sepeda motor terlihat mengantre cukup panjang di area pengisian BBM hingga memenuhi sebagian akses SPBU dan mendekati badan jalan raya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pelayanan, pengawasan transaksi pembelian Pertalite, serta pengaturan antrean kendaraan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, muncul dugaan bahwa panjangnya antrean turut dipengaruhi oleh aktivitas pembelian Pertalite oleh sejumlah pihak yang diduga merupakan pengecer BBM untuk dijual kembali.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan transaksi, rekaman CCTV, serta klarifikasi dari pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.Dokumentasi yang tersedia belum dapat memastikan identitas dan aktivitas seluruh pembeli, jumlah pembelian masing-masing kendaraan, maupun adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM.
Pembeli Keluhkan Panjangnya Antrean
Seorang pembeli yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa terganggu dengan panjangnya antrean kendaraan saat hendak mengisi Pertalite.
“Kalau antreannya panjang seperti ini, kami sebagai pengguna kendaraan pribadi harus menunggu lebih lama. Harapannya, pengisian Pertalite bisa berjalan tertib dan pengawasannya diperketat, supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk kendaraan sehari-hari tidak dirugikan,” ungkapnya.
Keluhan tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya pengelolaan antrean dan pengawasan penyaluran BBM agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi SPBU.
Pertamina Patra Niaga Didesak Periksa Transaksi Pembelian Pertalite
Menyikapi kondisi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga didesak segera turun tangan melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap sistem pelayanan serta pola penyaluran Pertalite di SPBU Dodo Rajeg.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam waktu berdekatan, pembelian dalam jumlah tidak wajar, ataupun dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis Pertalite.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap transaksi penjualan, Pertamina Patra Niaga juga diharapkan mengevaluasi kepatuhan operator SPBU terhadap standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pengawasan pembelian, serta sistem pengaturan antrean kendaraan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina Patra Niaga diharapkan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, temuan tersebut perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti yang sah.Dasar Hukum Pengawasan dan Penyaluran BBM
Pengawasan terhadap penyaluran BBM memiliki landasan hukum yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk badan usaha penyalur dan pengelola SPBU.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, regulasi ini menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan niaga BBM.
2. Pasal 53 Undang-Undang Migas
Mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha tertentu di bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan, sesuai rumusan ketentuan yang berlaku.
Penerapannya harus berdasarkan pembuktian unsur pelanggaran, bukan semata-mata dugaan di lapangan.
3. Pasal 55 Undang-Undang Migas
Sebagaimana telah diubah melalui ketentuan UU Cipta Kerja, pasal ini mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah.
Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahan-perubahannya.
Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi BBM, termasuk penggolongan jenis BBM dan ketentuan penyalurannya.
5. Ketentuan BPH Migas dan Peraturan Teknis Terkait
Ketentuan teknis pengendalian dan pengawasan distribusi BBM menjadi acuan untuk menilai kepatuhan penyaluran berdasarkan jenis BBM, kategori konsumen, serta mekanisme transaksi yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Karena itu, penilaian terhadap dugaan penyalahgunaan harus mengacu pada klasifikasi BBM dan peraturan yang berlaku.
Antrean panjang, pembelian berulang, ataupun aktivitas penjualan bensin eceran tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Seluruh dugaan harus diperiksa berdasarkan fakta, perizinan, pola transaksi, dan ketentuan hukum yang relevan.
Lintas Cakrawala News.Net Minta Pengawasan Diperketat
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, Lintas Cakrawala News.Net mendorong PT Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran Pertalite di SPBU Dodo Rajeg.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain:
- Melakukan inspeksi langsung terhadap pelayanan dan sistem penyaluran Pertalite di SPBU Dodo Rajeg.
- Memeriksa rekaman CCTV serta data transaksi apabila terdapat indikasi pembelian berulang oleh kendaraan yang sama.
- Memastikan operator SPBU menjalankan prosedur penyaluran BBM sesuai ketentuan.
- Menelusuri dugaan pembelian Pertalite untuk diperjualbelikan kembali apabila ditemukan bukti awal yang mendukung.
- Mengevaluasi pengaturan antrean kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
- Memberikan tindakan administratif atau langkah hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
- Menyampaikan klarifikasi secara transparan kepada masyarakat mengenai hasil evaluasi dan langkah perbaikan yang dilakukan.
Pengelola SPBU Diminta Berikan Klarifikasi
Selain meminta perhatian Pertamina Patra Niaga, Lintas Cakrawala News.Net juga mendorong pengelola SPBU Dodo Rajeg untuk memberikan penjelasan mengenai penyebab panjangnya antrean kendaraan.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui mekanisme pelayanan, pengawasan pembelian Pertalite, serta langkah antisipasi agar antrean tidak meluas hingga mengganggu pengguna jalan raya.
Transparansi dari pengelola SPBU dan Pertamina Patra Niaga diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi terkait distribusi Pertalite di wilayah Kecamatan Rajeg.
Pers memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengawasi pelayanan publik dan distribusi energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyaluran BBM perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lintas Cakrawala News.Net menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum oleh pengelola SPBU Dodo Rajeg ataupun pihak tertentu, melainkan bentuk penyampaian informasi, keluhan masyarakat, serta dorongan agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pengelola SPBU Dodo Rajeg, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(RED)


