🔴 LIVE: KAB. TANGERANG -
⏳ Loading cuaca...
LSM LASKAR NKRI DESAK PENUTUPAN TOTAL THM 126 DI PANONGAN, TEGURAN BERULANG DINILAI TAK CUKUP
BREAKING NEWS
.

LSM LASKAR NKRI DESAK PENUTUPAN TOTAL THM 126 DI PANONGAN, TEGURAN BERULANG DINILAI TAK CUKUP

TANGERANG, LINTASCAKRAWALANEWS.NET — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) yang berlokasi di The Boulevard Blok V05/118–126, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Desakan tersebut mengarah pada penutupan total operasional THM 126 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang terbukti terdapat pelanggaran perizinan usaha yang menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam audiensi dan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 6 Oktober 2026, khususnya mengenai legalitas perizinan dan kesesuaian aktivitas operasional THM One Two Six (126).

Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten, Akhmad Rizky Apriana, menilai pemerintah daerah tidak seharusnya terus berkutat pada tahapan teguran dan pembinaan apabila dugaan pelanggaran yang dipersoalkan tidak kunjung diselesaikan.

Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan klasifikasi dan perizinan yang dimiliki.

Perizinan Restoran Dipersoalkan, Aktivitas Diduga Mengarah pada Klub Malam

Berdasarkan notulen audiensi yang menjadi rujukan LSM Laskar NKRI, salah satu perizinan usaha yang tercatat adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101, yang diperuntukkan bagi kegiatan restoran.

Namun, aktivitas operasional di lokasi menjadi sorotan karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan klasifikasi usaha tersebut dan mengarah pada kegiatan hiburan malam atau klub malam.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Teguran Nomor B/500.16.6.5/2499/IV/DPMPTSP/2026 tertanggal 20 April 2026.

Surat tersebut, sebagaimana disampaikan LSM Laskar NKRI, meminta agar kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan KBLI yang dimiliki serta kewajiban perizinan yang belum terpenuhi segera diselesaikan.

Meski demikian, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan LSM Laskar NKRI DPW Banten, aktivitas usaha di lokasi diduga masih berlangsung meskipun persoalan perizinan telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan terhadap kegiatan usaha yang dipersoalkan.

Akhmad Rizky Apriana: Jangan Hanya Teguran, Harus Ada Tindakan Nyata

Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti hasil audiensi dan surat teguran yang telah diterbitkan.

“Persoalan ini sudah jelas dibahas dalam audiensi. Perizinan yang tercatat adalah untuk kegiatan restoran, sementara aktivitas yang dipersoalkan diduga mengarah pada kegiatan klub malam. Teguran juga telah diberikan, tetapi berdasarkan informasi yang kami peroleh, aktivitas masih berjalan. Jadi, jangan terus berputar pada teguran dan pembinaan. Sekarang yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, yaitu penutupan total THM 126 sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Akhmad Rizky Apriana.

Menurut Akhmad, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan operasional, pemerintah daerah harus segera menerapkan langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar proses pengawasan tidak berhenti pada penerbitan surat teguran tanpa adanya kepastian penyelesaian.

LSM Laskar NKRI menilai penegakan aturan harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.

Beri Tenggat 7 × 24 Jam, Laskar NKRI Siap Gelar Aksi Damai

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten memberikan tenggat waktu 7 × 24 jam terhitung sejak surat desakan diterima oleh instansi terkait untuk menunjukkan langkah tindak lanjut yang konkret.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat kejelasan penanganan, LSM Laskar NKRI menyatakan akan mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi secara tertib dan damai di instansi pemerintah terkait maupun di sekitar lokasi THM One Two Six (126).

Aksi tersebut, menurut pihak organisasi, akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan serta prosedur pemberitahuan kepada aparat kepolisian.

Akhmad menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata bentuk tekanan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan oleh pemerintah daerah.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami mendesak Bupati Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Apabila dasar hukum penutupan telah terpenuhi, segera lakukan penindakan. Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas sementara aktivitas usaha yang dipersoalkan tetap berjalan,” ujar Akhmad.

Desak Bupati Tangerang dan Satpol PP Bertindak Tegas

LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten meminta Bupati Tangerang beserta jajaran instansi terkait, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta kegiatan operasional THM One Two Six (126).

Organisasi tersebut juga mendorong adanya keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan, status perizinan, serta langkah administratif yang telah maupun akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Menurut LSM Laskar NKRI, ketegasan dalam penegakan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian tindak lanjut dari instansi berwenang.

Hingga rilis ini disusun, tanggapan resmi terbaru dari pengelola THM One Two Six (126) maupun instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait desakan penutupan tersebut belum dicantumkan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

(RED)

BAHASA